Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Perbedaan Data Ijazah dan KTP Bacalon DPD RI Dapil Papua, Bawaslu Papua Awasi Melekat Verifikasi

Temukan Perbedaan Data Ijazah dan KTP Bacalon DPD RI Dapil Papua, Bawaslu Papua Awasi Melekat Verifikasi

(Foto Bawaslu dan KPU saat verifikasi Ijazah bersama kelapa SMKN 1 Makassar)

 

Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan melekat verifikasi ijazah seorang bakal calon (bacalon) DPD RI Dapil Papua pada Senin (25/07/23) di Makassar. Verifikasi Ijazah ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum terhadap ijazah pengganti Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan ijazah Perguruan Tinggi yang datanya berbeda dengan data tempat dan tanggal lahir serta nama pada KTP yang bersangkutan.  

 

Verifikasi ijazah Sarjana bakal calon DPD ini dilakukan di Universitas Hasanuddin Makassar. Wakil rektor 1 Bidang akademik Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes. menyambut baik verifikasi Ijazah ini. Dari hasil pemeriksaan buku induk Universitas Hasanuddin (Unhas), ditemukan bahwa bacalon DPD RI dapil Papua tersebut memang merupakan alumni Universitas Hasanuddin, dan ijazah sarjana yang diserahkan pada pengajuan persyaratan bakal calon DPD RI Provinsi Papua tersebut benar dikeluarkan dari Universitas Hasanuddin.

 

Lebih lanjut, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan verifikasi ijazah pengganti SMA/Sederajat di SMK N 1 Makassar. Kepala SMKN 1 Makassar Drs. H. Kasrun Kasiran, M.Pd. menyampaikan bahwa pencetakan ijazah menyesuaikan dengan ijazah pendidikan sebelumnya sehingga ijazah tidak menyesuaikan KTP. Dari hasil pemeriksaan di Buku Induk SMKN 1 Makassar didapatkan data bahwa bacalon DPD RI Dapil Papua tersebut terdaftar sebagai alumni siswa SMK N 1 Makassar dan ijazah pengganti yang diserahkan pada pengajuan persyaratan bakal calon DPD RI Provinsi Papua benar dikeluarkan oleh SMK N 1 Makassar.

 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo yang melaksanakan pengawasan melekat verifikasi Ijazah tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan di Universitas Hasanuddin dan SMKN 1 Makassar didapati kesimpulan bahwa bacalon DPD RI Dapil Papua tersebut memang merupakan alumni Universitas Hasanuddin dan SMKN 1 Makassar. Sedangkan ijazah tersebut dikeluarkan berdasarkan ijazah tingkat sebelumnya yang mana berdasar pada akta kelahiran. Sehingga, patut diduga kendala terdapat pada data KTP bacalon DPD RI Dapil Papua tersebut.

“Kami akan meminta bacalon yang bersangkutan untuk melampirkan surat keterangan dari Dispendukcapil, terkait data dalam KTP yang tidak sesuai dengan data dalam ijazah perguruan tinggi dan ijazah SMK-nya,” terang wanita yang akrab disapa Itje tersebut. (BS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle