Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua---- Bawaslu Provinsi Papua petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Di tahapan ini, masyarakat dalam hal ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami para pasangan calon lebih jauh.