Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Data Pemilih Bermasalah, Bawaslu Papua Minta KPU Perbaiki DPS

Temukan Data Pemilih Bermasalah, Bawaslu Papua Minta KPU Perbaiki DPS

Foto Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Papua | Oleh Rizky Dwi Prasetyo

Pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) untuk memutakhirkan data pemilih pada pelaksanaan Pemilihan serentak kepala daerah telah usai pada 24 Juni 2024 lalu. Rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih juga telah dilakukan oleh petugas PPS dan PPD di setiap kelurahan/kampung dan distrik. Rekapitulasi berjenjang terus dilakukan hingga pada tingkat KPU Provinsi Papua yang dilakukan pada 16 Agustus 2024 lalu. Selanjutnya, data pemilih tersebut diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat setempat.

Kegiatan coklit dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih yang telah ada. Selain itu, Coklit ini juga untuk memastikan semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam data pemilih. Proses Coklit ini juga untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status menjadi TNI dan POLRI, atau pindah keluar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih di wilayah tersebut.

Sejumlah catatan pengawas pemilu pada sembilan kabupaten/kota didapatkan dari seluruh proses dimaksud. Catatan perbaikan atas pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih juga telah disampaikan kepada KPU pada setiap tingkatan

 

Regulasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemutakhiran data pemilih tersebut didapatkan dari data kependudukan yang selanjutnya disinkronkan dengan data DPT pemilu terakhir. Inilah yang menjadi data awal pelaksanaan Coklit oleh petugas Pantarlih.

Pasal 1 angka 26 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada angka 27 menyebutkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan. Sedangkan DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota (Pasal 1 angka 28).

 

Catatan Hasil Pengawasan

Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan. PPL, dan Pengawas TPS (Pasal 23 UU Pilkada). Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi secara terperinci disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1 huruf a angka 1 yang mana menyebutkan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah mengawasi pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap. Berdasarkan kewenangan yang melekat, Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang mana ada sejumlah catatan berkaitan dengan proses rekapitulasi hasil pemutakhiran yang dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1.     Terdapat perbedaan data antara BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat distrik dengan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS tingkat kabupaten/kota pada tujuh kabupaten/kota. Bahkan di Kabupaten Keerom, Supiori, dan Biak Numfor terdapat perbedaan jumlah pemilih antara data yang ditetapkan di tingkat kampung dengan data yang digunakan untuk rekapitulasi di tingkat distrik dan kabupaten;

 

PERBANDINGAN REKAPITULASI DPS TINGKAT DISTRIK DAN KABUPATEN/KOTA

 

KABUPATEN/KOTA

DATA REKAP DPS

SELISIH

TINGKAT DISTRIK

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

 

 JAYAPURA

130.513

130.681

+168

 

 KEPULAUAN YAPEN

77.355

77.355

0

 

 BIAK NUMFOR

101.154

101.238

+84

 

 SARMI

27.925

28.105

+180

 

 KEEROM

49.053

49.025

-28

 

 WAROPEN

25.397

25.397

0

 

 SUPIORI

17.424

17.284

-140

 

 MAMBERAMO RAYA

28.440

26.865

-1.575

 

 KOTA JAYAPURA

292.717

292.136

-581

TOTAL

749.978

748.086

-1.892

 

  1.     Terdapat ketidakseragaman data rujukan yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil pengawasan yang mencatat bahwa salah satu distrik di Kota Jayapura melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil Coklit, sedangkan empat distrik lainnya menggunakan data Sidalih (hasil ‘tabrak data’), di Kabupaten Keerom terdapat penolakan pembacaan jumlah pemilih oleh PPS pada rekapitulasi tingkat distrik karena data yang dibacakan merupakan data Sidalih (hasil “tabrak data”) bukan hasil yang direkapitulasi oleh PPS di tingkat kampung/kelurahan;
  2.     Terdapat angka Daftar Pemilih Khusus (DPK) berdasarkan Model D.Hasil-Prov-DPRP pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yang diduga belum dimasukkan dalam DPS. Hal ini terdapat pada delapan kabupaten di Provinsi Papua;
  3.     Hingga masa tanggapan masyarakat berakhir pada tanggal 27 Agustus 2024, terdapat 1 Kampung di Kabupaten Sarmi yang belum dilakukan penempelan dan pengumuman DPS pada Kampung Munukanania. Selain itu, terdapat potensi penambahan 2 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya yang tersebar di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Tengah Timur.

 

  1.     Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pasca penetapan DPS menerima salinan DPS dalam bentuk dokumen digital berbentuk file pdf yang terdiri dari komponen nama, usia, alamat. Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisa terhadap salinan DPS dengan hasil analisa sebagai berikut.

a)    Data ganda 3 elemen : 34.518 (nama, usia, dan jenis kelamin)

Bawaslu Provinsi Papua menemukan sejumlah data ganda pada salinan DPS yang mana terdapat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua dengan rincian sebagai berikut :

1)    Kota Jayapura                : 22.855

2)    Jayapura                         : 6.153

3)    Keerom                            : 1.479

4)    Kepulauan Yapen         : 1.745

5)    Biak Numfor                    : 672

6)    Mamberamo Raya         : 500

7)    Sarmi                                : 489

8)    Waropen                          : 430

9)    Supiori                             : 195

 

b)    Data usia dibawah 17 tahun dan di atas 79 tahun : 4.893

Data usia dibawah 17 tahun tersebut terdapat pemilih dengan usia 0 tahun bahkan ada sejumlah pemilih yang terdata dengan usia -2 tahun.

 

Kabupaten/kota

Usia < 0 Tahun

Usia 0 Tahun

Usia 0-16 Tahun

Usia 80-99 Tahun

Usia >100 Tahun

Keerom

4

18

166

304

5

Biak Numfor

0

0

126

309

3

Mamberamo Raya

0

0

59

38

0

Sarmi

0

0

73

78

0

Supiori

0

0

59

61

0

Jayapura

0

0

272

482

1

Kota Jayapura

0

3

448

1.552

9

Kepulauan Yapen

0

0

206

396

3

Waropen

0

0

70

148

0

TOTAL

4

21

1.479

3.368

21

 

c)    Data hasil pencermataan DPS di Kabupaten Sarmi, ditemukan  data pemilih TMS sebagai berikut :

Kabupaten/Kota

Ganda

Meninggal

TNI

POLRI

Salah TPS

Pindah Keluar

Bukan Penduduk

Bonggo Timur

6

1

0

0

0

4

0

Sarmi Selatan

0

26

4

4

2

7

 

Tor Atas

0

22

4

0

0

0

49

Pantai Timur Barat

0

7

1

0

241

11

0

Bonggo

10

36

1

3

0

0

0

Sarmi Kota

0

97

5

19

0

0

95

 

Menyikapi hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua perlu menyampaikan beberapa hal sebagai saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dalam rangka memutakhirkan Daftar Pemilih yaitu sebagai berikut.

a)    Terhadap proses rekapitulasi DPS secara berjenjang, data rekapitulasi di tingkat PPS, PPD dan KPU di setiap kabupaten/kota seharusnya menunjukkan data yang selaras. Dalam hal ini, KPU Kabupaten/Kota seharusnya hanya melakukan rekapitulasi terhadap hasil Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh PPD dan PPS wilayahnya. Dengan demikian, Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota hanyalah penjumlahan dari setiap rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat distrik. Karena itu, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk meminta setiap KPU Kabupaten/Kota agar mendasarkan proses rekapitulasi daftar pemilih sementara pada Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU tingkat kabupaten/kota pada setiap PPD dan PPS di wilayahnya masing-masing;  

b)    Terhadap potensi tidak terakomodirnya pemilih DPK dalam daftar pemilih dalam Pemilihan Serentak 2024, KPU Provinsi Papua melakukan uji sampling untuk memastikan bahwa pemilih yang tercatat sebagai DPK pada Pemilu 2024 telah terakomodir dalam DPS yang telah ditetapkan;

c)    Terhadap belum diumumkannya DPS pada Kampung Munukanania, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, KPU Provinsi Papua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sarmi untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan pada wilayah tersebut dan memastikan DPS diumumkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat;

d)    Terhadap potensi penambahan TPS di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Tengah Timur, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring serta memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan keterpenuhan pembentukan TPS tambahan di wilayah dimaksud;

e)    Terhadap data kegandaan hasil analisa terhadap salinan DPS, KPU Provinsi Papua melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan data ganda tidak lagi tercatat dalam DPSHP dan DPT yang akan ditetapkan;

f)     Terhadap data usia pemilih yang tidak sesuai dengan syarat usia Pemilih, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi, monitoring, dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pemeriksaan data dan melakukan verifikasi kebenaran usia pemilih dimaksud;

g)    KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kabupaten/Kota guna memastikan seluruh TPS yang telah dibentuk KPU Kabupaten/Kota mudah dijangkau oleh pemilih;

Jayapura, 12 September 2024

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua

 

Yofrey Piryamta N. Kebelen

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle