Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Papua Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua---- Bawaslu Provinsi Papua petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 444 kelurahan/desa di 7 kabupaten dan 1 kota (kecuali Kabupaten Mamberamo Raya dikarenakan kendala jaringan internet) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
- 733 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
- 408 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas;
- 377 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);\
- 308 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
- 265 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar Lokasi TPS;
- 244 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di Lokasi TPS
- 243 TPS yang memiliki Riwayat keterlambatan pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
- 218 TPS terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS; dan
- 214 TPS memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 200 TPS yang terdapat Riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 195 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 158 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
- 135 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon;
- 132 TPS yang terdapat Riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar Lokasi TPS;
- 131 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; dan
- 129 PTPS yang terdapat Riwayat kekurangan dan kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 100 TPS yang berada dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 90 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
- 82 TPS yang terdapat Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
- 75 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 52 TPS yang terdapat Riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSSU);
- 50 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (Contoh: banjir, tanah longsor dan gempa);
- 31 TPS yang terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara;
- 27 TPS yang terdapat Riwayat tps yang menggunakan system noken tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki Riwayat pemungutan suara pemilihan melalui system noken;
- 25 TPS yang terdapat di dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik); dan
- 20 TPS yang merupakan TPS di Lokasi khusus.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Papua, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh
masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Papua melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan KPU Provinsi Papua untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
- melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
- Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Lampiran
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi*
|
NO |
VARIABEL |
INDIKATOR |
JUMLAH TPS |
Daerah TPS Rawan Paling Banyak Terjadi |
|
1 |
Penggunaan Hak Pilih |
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)(Meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak Pilih berdasarkan putusan pengadilan |
733 |
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kota Jayapura |
|
2. Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) |
308 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor |
||
|
3. Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) |
377 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen |
||
|
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang, merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas |
195 |
Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Keerom |
||
|
5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS |
408 |
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupatem Biak Numfor |
||
|
6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken) |
27 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom |
||
|
7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) |
52 |
Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Jayapura |
||
|
2 |
Keamanan |
1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS |
200 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi |
|
2. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan |
214 |
Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom |
||
|
3. Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara |
31 |
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura |
||
|
3 |
Politik Uang |
1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS |
265 |
Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura |
|
4 |
Politisasi SARA |
1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS |
132 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom |
|
5 |
Netralitas |
1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon |
90 |
Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi |
|
2. ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon |
135 |
Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Biak Numfor |
||
|
6 |
Logistik |
1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu |
82 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom |
|
2. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu |
129 |
Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Biak Numfor |
||
|
3. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu |
243 |
Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Kepulauan Yapen |
||
|
7 |
Lokasi TPS |
1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) |
75 |
Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan kabupaten Sarmi |
|
2. TPS didirikan di wilayah rawan konflik |
158 |
Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura |
||
|
3. TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) |
50 |
Kabupaten Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi |
||
|
4. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih |
100 |
Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Keerom |
||
|
5. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) |
25 |
Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan yapen dan Kota Jayapura |
||
|
6. TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon |
131 |
Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Keerom |
||
|
7. TPS di lokasi khusus |
20 |
Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabpuaten Kepulauan Yapen |
||
|
8 |
Jaringan |
1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS |
244 |
Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi |
|
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS |
218 |
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten jayapura |