Lompat ke isi utama

Berita

Tak Diberikan Akses, Bawaslu Akui Kesulitan Awasi Sipol

Tak Diberikan Akses, Bawaslu Akui Kesulitan Awasi Sipol

Jakarta , Bawaslu - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin , kamis (5/10) mengaku kesulitan mengawasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi syarat wajib bagi partai politik untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, hingga kini Bawaslu tidak diberikan akses sama sekali mengenai Sipol oleh KPU.

“Kami tidak tahu barang apa ini. Kita tidak bisa ngawasi wong kita tidak tahu Sipol bentuknya seperti apa,” ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifudin.

Bawaslu, kata dia, diberikan amanat untuk melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan pemilu termasuk Sipol ini. Tapi, Bawaslu tidak diberi akses untuk mengawasi, sehingga ketika partai politik mengeluh mengenai Sipol ini tidak bisa menjawabnya.

“Yang kita dengar cuma keluhan dari parpol ngisih dokumen yang jumlahnya ratusan ribu dan seterusnya dalam waktu yang mepet. Kami menerima keluhan itu, tapi kami sendiri tidak tahu barang yang mesti diawasi apa,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu diberikan akses untuk mengawasi proses Sipol. Apalagi, Sipol menjadi syarat wajib bagi partai politik yang ingin menjadi partai politik peserta pemilu 2019.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle