SEMBILAN TPS DI MAMBERAMO RAYA KEMBALI GELAR PSU
|
JAYAPURA - Pemungutan suara di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua akan diulang. Hal itu dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Robert Horik mengatakan, putusan dilakukannya PSU di Kabupaten Mamberamo Raya menyusul hasil sidang PHP Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya di MK memutuskan dilaksanakan Pemilu ulang di 9 TPS mdi 2 distrik di Kabupaten Mamberamo Raya.
"Putusan Sidang MK Nomor 24/PHP.BUP - XIV/2016, MK kembali meminta dilakukan Pemilu ulang di 9 TPS yang terdapat pada 2 distrik, yaitu 1 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Roufaer," kata Robert Horik.
Dengan Rincian masing-masing, 1 TPS di Kampung Wakeyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 2 TPS di Kampung Bareri, 3 TPS di Kampung Tayai, dan 3 TPS di Kampung Fona di Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya.
Menurut Robert Horik, putusan MK untuk dilakukan PSU di Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan pada dugaan adanya tindakan intimidasi oleh anggota Brimob yang saat itu melakukan pengamanan di sana agar warga tidak ikut PSU.
"Amar putusannya telah terkonfirmasi yakni terjadinya pergeseran 20 anggota Brimob tanpa sepengetahuan Kapolda. Diduga bekerja untuk pasangan calon tertentu, dengan cara mengintimidasi masyarakat untuk tidak datang memilih pada saat PSU lalu," katanya.
Seperti diketahui, pada Maret 2016, Kabupaten Mamberamo Raya telah melakukan PSU di 2 Distrik yakni di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Roufaer Kabupaten Mamberamo Raya.
Hasil PSU di kabupaten tersebut kemudian diputus MK di Jakarta dan hasilnya kembali ke KPU Kabupaten Mamberamo Raya diperintahkan untuk menggelar PSU akibat adanya indikasi kecurangan.
Sesuai dengan amar putusan tersebut MK memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka melaksanakan putusan ini.
Bawaslu Provinsi Papua siap melakukan Supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang tahap 2 di 9 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ungkap ketua Bawaslu Papua Robert Horik. (YRB)