SALAH SATU POTENSI RAWAN DALAM PELAKSANAAN PILKADA ADALAH NETRALITAS ASN
|
Merauke, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Papua dalam menghadapi Pilkada tahun 2020 pada 11 kabupaten, salah satu potensi rawan adalah netralitas ASN. Hal-hal tersebut terjadi disebabkan oleh beberap faktor yaitu Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan netralitas, adanya hubungan primordial, Jabatan dan masih banyak lagi.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Fritz Edward Siregar menuturkan, “Masalah ketidaknetralan ASN itu seperti penurunan jabatan atau pergantian pejabat daerah. Padahal, ASN sudah mengikuti proses teknis untuk mendapatkan jabatan tersebut” ujar Anggota Bawaslu Republik Indonesia.
Bawaslu Provinsi Papua dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan telah melaksanakan langkah-langkah strategis dan salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan Diseminasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertempat Swissbel Hotel Merauke pada hari Kamis (20/02/2020).
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang menyampaikan “Kami(BAWASLU) pun berharap agar ada kegiatan ini yang bertujuan memberikan pemahaman terhadap regulasi-regulasi tentang netralitas ASN” tangkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata, Jamaluddin Lado Rua, Tjipto Wibowo, Komisioner Komisi ASN Agustinus Fatem sebagai narasumber dan Jajaran Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke.
Peserta dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah dan Bawaslu 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, kegiatan berlangsung selama 1 hari. (RTM)