Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua: Pengawasan Pemilu Butuh Keterlibatan Partai Politik dan Masyarakat

Hardin Halidin Ketua Bawaslu Papua pojok kanan ketika beri materi

Hardin Halidin Ketua Bawaslu Papua pojok kanan ketika beri materi narasumber dalam rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua

Jayapura - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin, menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang efektif mustahil dijalankan oleh Bawaslu seorang diri. Penegasan itu ia sampaikan saat tampil sebagai narasumber dalam rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua, Sabtu (6/6/2026), dengan tema "Revisi Undang-Undang Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Papua." Hardin menyebut partai politik, perguruan tinggi, media massa, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sebagai pilar-pilar pengawasan partisipatif yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga integritas pemilu.

"Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri. Semakin luas partisipasi masyarakat, semakin kecil ruang bagi pelanggaran pemilu. Pengawasan sejati adalah milik semua, bukan hanya milik lembaga," tegas Hardin diawal penympaian materinya.

 

Jayapura - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin, menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang efektif mustahil dijalankan oleh Bawaslu seorang diri. Penegasan itu ia sampaikan saat tampil sebagai narasumber dalam rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua, Sabtu (6/6/2026), dengan tema "Revisi Undang-Undang Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Papua." Hardin menyebut partai politik, perguruan tinggi, media massa, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sebagai pilar-pilar pengawasan partisipatif yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga integritas pemilu.

"Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri. Semakin luas partisipasi masyarakat, semakin kecil ruang bagi pelanggaran pemilu. Pengawasan sejati adalah milik semua, bukan hanya milik lembaga," tegas Hardin diawal penympaian materinya.

Dalam paparannya, Hardin menekankan bahwa partai politik memikul tanggung jawab ganda dalam ekosistem demokrasi: sebagai mesin penghasil kader pemimpin yang kompeten dan berintegritas, sekaligus sebagai lembaga pendidikan politik yang memperkuat pemahaman dan partisipasi masyarakat. Ia mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara serius mencakup penguatan kelembagaan partai politik, sebab kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas aktor-aktor politik yang dilahirkan partai.

"Partai bukan hanya mesin pemilu. Partai adalah sekolah politik bagi masyarakat. Revisi UU Pemilu harus menjawab tantangan ini — bagaimana partai benar-benar menjalankan fungsi representasi dan pendidikan politiknya, bukan sekadar berkompetisi merebut kursi."

Menutup paparan materinya, Hardin menggarisbawahi empat agenda demokrasi Papua yang mendesak untuk diwujudkan: pendidikan politik berkelanjutan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, peningkatan integritas penyelenggara pemilu di semua tingkatan, perluasan akses demokrasi bagi masyarakat di wilayah terpencil, serta pemanfaatan teknologi informasi yang akuntabel demi transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas. Keempat agenda ini, menurutnya, harus menjadi roh yang mengisi pasal-pasal dalam revisi UU Pemilu yang tengah digodok.

"Demokrasi Papua punya tantangan khas yang tidak boleh diabaikan dalam revisi UU Pemilu — ada wilayah yang warga negaranya masih harus berjalan berjam-jam untuk sampai ke TPS. Perluasan akses demokrasi bukan soal teknis semata, ini soal keadilan konstitusional."

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle