PILKADA RAWAN TANPA PENGAWASAN
|
Papua, Bawaslu Papua - Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 73 ayat 2 bahwa Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis Oleh karena itu Bawaslu RI bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Papua, Panwas Kota Jayapura dan Panwas Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi tatap muka kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan dan disentani Kabupaten Jayapura jumat (9/9).
Sosialisasi tatap muka ini adalah bagian dari silaturahmi Bawaslu RI kepada masyarakat luas, baik kepada DPRD, Pemda beserta jajarannya, Lembaga Negara yang berada di daerah, Partai Politik, Ormas, Tokoh Masyarakat juga para Pelajar dan Mahasiswa, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pendidikan Politik dan Pencegahan guna tercapainya demokrasi yang bermartabat.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber Anggota DPR RI dari komisi II Arteria Dahlan dan Gubernur Papua yang di Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa.
Komisi II DPR RI memberikan batas waktu bagi kepala daerah di tiga kabupaten di Papua untuk menyelesaikan pencairan anggaran tahapan pilkada serentak bagi Panwaslu yaitu kabupaten Sarmi, Dogiyai, dan Puncak Jaya.
Apabila pemda belum juga mengucurkan anggaran untuk Panwaslu hingga akhir bulan ini, Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Ne vvvgeri untuk menentukan kepastian pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten ini.
"Intinya, pemilu tak bisa berjalan tanpa adanya pengawasan,” kata Arteria.
Ia pun menilai, tak adanya anggaran bagi Panwaslu berdampak negatif untuk pelaksanaan tahapan pilkada serentak di tiga kabupaten ini.
Pemuktakhiran daftar pemilih tetap dan syarat dukungan dukungan KTP bagi calon independen berlangsung tanpa pengawasan.
"Selain itu, ada kemungkinan anggota Panwaslu nekat menggunakan dana dari salah satu kandidat kepala daerah untuk menunjang kegiatan operasional lembaganya,” tutur legislator dari partai PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa menegaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengirimkan surat bagi kepala daerah di tiga kabupaten untuk mempercepat pencairan anggaran bagi Panwaslu.
“Sebenarnya Pemda di tiga kabupaten ini memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar pilkada serentak," tegas Doren.
"Apabila pilkada gagal terselenggara, maka mereka akan mendapatkan sanksi dari Kemendagri,” tambah Doren lagi.