PERWAKILAN KEDUBES INGGRIS MELAKUKAN KUNJUNGAN KE BAWASLU PAPUA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura – Kedutaan Besar Inggris meminta penjelasan dari Anggota Bawaslu Provinsi papua terkait pelaksanaan pilkada serentak pada 11 (sebelas) Kabupaten di Provinsi Papua Tahun 2020. Hal tersebut di ungkapkan oleh perwakilan Kedubes Inggris Ardi Hendharto Assistant Political Officer saat melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Jumat (28/02/2020).
Ardi lebih lanjut menanyakan, apa yang menjadi perbedaan dari aspek regulasi antara pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 dan Pemilu serentak Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang mengatakan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sedangkan Pemilu Tahun 2019 diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Amandus melanjutkan, Bawaslu Provinsi Papua sudah melakukan pencegahan dengan melakukan pencegahan melalui menyurat ke pemda terkait netralitas ASN, dan kita lakukan sosialisasi kepada stakeholder, forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan tim sukses.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menambahkan “Bahwa Bawaslu Papua sudah maksimal dalam melakukan pengawasan tahapan hingga saat ini, kami juga berkontribusi dalam peningkatan pemahaman demokrasi kepada masyarakat di tingkat distrik dan kampung” tegas Kordiv Humas dan Hubal
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kordiv Penyelesaian Sengketa Jamaluddin Lado Rua. (RTM)