LIMA PARPOL DI PAPUA DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT
|
Jayapura, Bawaslu Papua - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah menyelesaikan proses verifikasi faktual tingkat Provinsi terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada Minggu (28/1/2018) hingga Selasa (30/1/2018).
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual berakhir hari ini dan baru terdapat Lima partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual sedangkan tujuh partai lainnya belum memenuhi syarat.
“dari hasil pengawasan Bawaslu Papua, baru terdapat lima partai yang memenuhi syarat yaitu partai Golkar, Nasdem, PKS, PBB dan PPP sedangkan tujuh Partai lainnya belum memenuhi syarat” ucapnya.
Lanjut Anugrah, ketujuh partai yang belum memenuhi syarat tersebut dikarenakan terdapat beberapa hal yang belum sinkron dengan sipol milik KPU sehingga perlu dilakukan perbaikan sesegera mungkin, adapun batas perbaikan paling lambat tanggal 2 Februari 2018.
Syarat verifikasi faktual yang harus dipenuhi terdiri dari tiga komponen yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan 30% perempuan, tambahnya.