KPA Bawaslu Provinsi Papua Tekan Realisasi Laporan Keuangan di 29 Kabupaten/Kota di Empat Provinsi di Tanah Papua Segera Diselesaikan
|
Foto KPA Bawaslu Provinsi Papua berikan arahan pada Kasek, Korsek serta Operator dalam kegiatan Penyerahan DIPA Anggaran 2024
Jayapura, dalam rangka memasuki Tahun Anggaran Baru dan Persiapan Hibah Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Papua menggelar agenda Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024 dan Rasionalisasi RAB PILKADA Bersama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat/koordinator sekretariat dan Operator yang membidangi Hibah Pilkada di Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai ingatkan seluruh Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat di 29 Kabupaten/Kota segera menyelesaikan laporan keuangan mereka sebagai upaya kesiapan pemeriksaan dari lembaga-lembaga terkait guna melancarkan pelaksanaan setiap program dalam tahapan Pemilu 2024.
Yuhendar berharap untuk anggaran Tahun 2024 harus segera disalurkan untuk mempercepat pelaksanaan program dalam tahapan Pemilu. Karena Ia menilai tahapan Pemilu tidak dapat menunggu adanya dana atau tidak untuk melaksakanan program-program yang telah dicanangkan. Karena tahapan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Ia juga menyoroti banyaknya laporan SPJ yang belum terselesaikan sehingga hal tersebut dapat mengganggu proses penyerapan dan pencairan anggaran.
“Pada dasarnya diawal tahun, anggaran telah tersedia. Idealnya tanggal 2 Januari lalu sudah launching, karena tahapan tidak dapat menunggu. Disebabkan banyaknya laporan SPJ dari provinsi atau Kabupaten/Kota belum terselesaikan. Saya khawatir hal tersebut dapat menggangu tahapan-tahapan yang ada dan jikalau adanya sidak dadakan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Yuhendar.
Yuhendar menyatakan bahwa KPA merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menambahkan KPA dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian dan dapat menyalurkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Anggaran yang kami Kelola baik yang berasal dari APBN dan APBD adalah tanggung jawab yang diemban, pada dasarnya kami ingin memberikan wewenang kepada bapak/ibu sekalian terkhsus di daerah DOB untuk meringankan beban kerja kami.”
Yuhendar menceritakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Sekjen Bawaslu RI selaku kuasa anggaran untuk Daerah Otonomi Baru agar dapat didistribusikan kepada mereka atau dapat dikembalikan pengurusannya kepada Bawaslu RI dengan tujuan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara akuntabel dan kredibel, namun ia belum mendapatkan izin dari Sekjen Bawaslu RI.
“Saya telah meminta ke Pak Sekjen, agar pengelolaan anggaran untuk DOB dapat dilaksanakan oleh mereka, kalaupun mereka belum mampu saya berharap Bawaslu RI yang mengambil tanggung jawab tersebut,” ungkap Yuhendar.
Yuhendar menegaskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat agar segera menyelesaikan seluruh tunggakan laporan baik keuangan atau kegiatan yang telah dilaksanakan di masing-masing divisi. Karena Ia akan mengecek dan berkeliling di seluruh 29 Kabupaten/Kota untuk melihat bukti fisik laporan SPJ.
“Hari ini dan esok, Kasek dan Korsek segera rapikan laporan. Jangan ditunda hingga laporan bertumpuk,” tegas Yuhendar.