Lompat ke isi utama

Berita

Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Papua Publikasikan Hasil Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Konferensi Pers Bawaslu Provinsi Papua Publikasikan Hasil Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Bawaslu Provinsi Papua publikasikan hasil Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik melalui konferensi pers pada Jum’at (02/09/22) di Media Center Bawaslu Provinsi Papua, Entrop Jayapura. Dalam konferensi pers tersebut Bawaslu menyampaikan update terkini yaitu terdapat 24 partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU RI; 14 Partai Politik yang hingga masa pendaftaran berakhir berkasnya masih dinyatakan belum lengkap dan kemudian mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI; dari 14 Partai Politik tersebut, 9 laporan dinyatakan diterima sedangkan 5 lainnya tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Papua juga mempublikasikan bahwa terdapat 6 partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan; 3 partai politik yang belum melengkapi data kepengurusan di Provinsi Papua; 2 partai politik yang belum melengkapi daftar kantor, hinggal 15 partai politik yang belum melengkapi data di aplikasi sipol.

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Kerja Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua menyatakan telah menyampaikan hasil pengawasan ini ke Partai Politik untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga telah menyampaikan ke partai politik hal ini agar segera diperbaiki, dilengkapi sehingga jangan sampai ada sengketa di akhir penetapan partai politik,” terang Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua tersebut.

Di sisi lain, Jamal juga mengumumkan bahwa terdapat 57 nama jajaran Bawaslu di Provinsi Papua yang tercatut dalam keanggotaan partai politik. Terkait hal tersebut, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu RI yang akan diteruskan ke KPU RI untuk dilakukan perbaikan. Amandus juga menjelaskan bahwa akan melaksanakan audiensi ke kantor Partai Politik tingkat Provinsi di Papua untuk melaksanakan klarifikasi.

 

“Terhadap 57 nama tadi yang dicatut maka hari ini juga Bawaslu akan melaksanakan monitoring atau langsung berkunjung ke partai politik yang terdapat nama-nama penyelenggara maupun bagian penyelenggara di Sipol untuk dilakukan selanjutnya perbaikan atau pencoretan nama-nama tersebut. Inilah upaya kami dalam rangka pencegahan,” terang Amandus.

Di sisi lain, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald M. Manoach menghimbau kepada masyarakat yang merasa namanya tercatut dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sebagai anggota partai politik, dapat melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan Bawaslu Provinsi Papua.
“Kita telah membentuk tim khusus untuk pendaftaran partai politik ini sampai dengan nanti penetapan. Sehingga masyarakat, TNI, ASN dan Polri yang merasa namanya terdapat juga dalam Sipol bisa mengadukan ke Bawaslu. Jadi ada Posko Pengaduan yang kami buka,” terang Ronald

Konferensi pers ini dihadiri juga oleh Kabag Pengawasan, serta Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua beserta jajaran staf Bawaslu Provinsi Papua, juga insan media dan jurnalis baik cetak maupun daring di Provinsi Papua. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle