Jaga Kualitas Demokrasi, Bawaslu Provinsi Papua Susun Pedoman pengawasan Pemilihan Sistem Noken
|
Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) seretak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua bersama Bawaslu Kabupaten di wilayah Meepago dan Lapago melaksanakan Penyusunan Pedoman Pengawasan Pemilihan Sistem Noken di Papua. Giat tersebut dilaksanakan pada Senin, (21/11/22) di Hotel Aston, Kota Jayapura.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata, SH menjelaskan "Selama ini pelaksanaan Pemilihan dengan sistem Noken menuai banyak persoalan, mulai dari Pelaksanaannya yang tidak dilakukan di TPS, status Kepala Suku yang belum terverifikasi dengan baik, hingga hasil sistem noken yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi KPU. Sehingga Bawaslu berpandangan bahwa perlu adanya Pedoman Pengawasan terkait Sistem Noken sebagai petunjuk teknis bagi jajaran pengawas Pemilu di daerah yang menggunakan sistem Noken" tuturnya.
Pelaksanaan Sistem Noken dalam Pemilu sendiri diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 yang mana dari 29 Kabupaten/Kota di Provinai Papua terdapat 12 Kabupaten yang melaksanakan Pemilu/Pemilihan dengan menggunakan Sistem Noken diataranya Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
"Hasil diskusi bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten, dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, dengan menghadirkan Narasumber dari kalangan Akademisi, berbagai usulan, saran dan pendapat terhadap draf yang ada akan dikaji kembali untuk didiskusikan bersama KPU Provinsi Papua, " ujar Anugrah.
Ia juga menambahkan apabila dimungkinkan Bawaslu Provinsi akan kembali melakukan Finalisasi bersama Bawaslu Kabupaten di daerah, sebelum nantinya draf ini disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia, tutupnya. (IB)