JADWAL DAN PERSYARATAN PEREKRUTAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILIHAN 2020
|
|
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
DURASI (HARI) |
|
1 |
Pengumuman pendaftaran |
10-16 Feb |
7 |
|
2 |
Pendaftaran dan penerimaan berkas |
16-22 Feb |
7 |
|
3 |
Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi |
16-22 Feb |
7 |
|
4 |
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas |
16-22 Feb |
7 |
|
5 |
Pelaksanaan Tes Wawancara |
16-22 Feb |
7 |
|
6 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan teswawancara |
25-27 Feb |
3 |
|
7 |
Perpanjangan pendaftaran |
27 Feb-4 Maret |
7 |
|
8 |
Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran |
27 Feb-4 Maret |
7 |
|
9 |
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan |
27 Feb-4 Maret |
7 |
|
10 |
Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran |
27 Feb-4 Maret |
7 |
|
11 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran |
4-5 Maret |
2 |
|
12 |
Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat |
6-10 Maret |
5 |
|
13 |
Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih |
12 Maret |
1 |
|
14 |
Pelantikan |
13-20 Maret |
8 |
Persyaratannya sebagai berikut :
- Warga NegaraIndonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasanPemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagaicalon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabilaterpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Berkas Pendaftaran Sebagai Berikut :
- Surat lamaran pendaftaranyang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Daftar RiwayatHidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
- Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua)lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saatpendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;