Bawaslu Provinsi Papua Temukan 57 Nama Anggota dan Staf yang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik dalam Sipol
|
JAYAPURA - Bawaslu Provinsi Papua menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk melakukan pencermatan nama dan NIK ketua/anggota Bawaslu Provinsi Papua hingga Bawaslu Kabupaten-Kota beserta seluruh jajaran sekretariat dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Hal ini dilakukan untuk memastikan Ketua dan Anggota serta pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tercantum dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Berdasarkan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua, per-tanggal 15 Agustus 2022 ditemukan 57 nama yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten-Kota, pegawai Bawaslu Provinsi Papua dan pegawai Bawaslu Kabupaten-Kota yang terdaftar sebagai anggota partai politik dalam laman infopemilu.kpu.go.id. Temuan ini merupakan jumlah yang terbanyak dari seluruh Bawaslu Provinsi di Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua selaku ketua tim kerja patroli pengawasan SIPOL Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua menyatakan bahwa telah melaporkan rekapitulasi data tersebut ke Bawaslu RI untuk kemudian disampaikan kepada KPU RI. Jamal juga menginstruksikan bagi anggota dan pegawai yang namanya dicatut oleh partai politik untuk mengisi form Lampiran XXX PKPU 4 tahun 2022 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik.
“57 nama tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu RI pada Jum’at (12/08/22) dan pada Senin (15/08/22) kemarin, Bawaslu RI telah mengumumkan rekapitulasi total 275 nama jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia yang dicatut sebagai anggota partai politik dalam Sipol. Di jajaran kami dari Provinsi hingga kabupaten kota di Papua, yang namanya dicatut tersebut, telah membuat surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX dalam PKPU 4 dan telah diserahkan ke KPU pada Senin (15/08/22) kemarin untuk dicoret dari keanggotaan partai politik. Pemalsuan dokumen ini kan masuk dalam tindak pidana umum, namun apakah tindak lanjut proses pidananya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, ini juga yang sedang dikaji oleh rekan-rekan Divisi Penanganan Pelanggaran,” terang Jamal. (MRP)