Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Sinkronkan Hasil Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik serta Terus Tingkatkan Pemahaman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses.

Bawaslu Provinsi Papua Sinkronkan Hasil Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik serta Terus Tingkatkan Pemahaman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses.

Bawaslu Provinsi Papua menggelar kegiatan Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Serta Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Calon Peserta Perseorangan pada 27 – 29 November 2022 di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Kab. Jayapura. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Bawaslu dari 29 Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk memutakhirkan data pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dari 29 Kabupaten / Kota di Provinsi Papua serta meningkatkan pemahaman terhadap Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

 

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten / Kota yang telah berhasil melaksanakan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dengan baik.

“Jadi rata-rata rekan-rekan terkendala biaya untuk melaksanakan pengawasan terutama verifikasi faktual karena terdapat beberapa distrik yang hanya bisa dijangkau menggunakan pesawat kecil bagi yang di daerah pegunungan ataupun speed boat bagi yang berada di daerah kepulauan. Baik pesawat kecil maupun speed boat memang memerlukan biaya yang besar. Saya mengapresiasi kerja keras Bawaslu Kabupaten yang telah berkolaborasi bersama KPU setempat untuk dapat melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi faktual. Untuk ke depan saya berharap rekan-rekan dapat berkoordinasi dengan kesekretariatan H – 1 bulan sebelum kegiatan sehingga saya harap dapat dipersiapkan anggaran dengan lebih baik,” terang Jamal.

 

Sehubungan dengan kolaborasi, Anggota KPU Provinsi Papua, Fransiskus Antonius Letsoin, berkomitmen terus mendorong sinergitas antara jajaran KPU dan Bawaslu. Letsoin menerangkan bahwa sebagai sesama penyelenggara Pemilu dan Pilkada sudah seharusnya bersinergi menghadapi setiap tantangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Pemilu dan Pilkada akan berjalan dengan baik apabila KPU senantiasa berdampingan dengan Bawaslu. Pada prinsipnya saya terus menghimbau jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu berkomunikasi dengan Bawaslu setempat, sampaikan setiap tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan sinergitas yang baik, maka kendala dan tantangan penyelenggaraan dapat teratasi dengan lebih baik, juga dapat mencegah potensi persoalan yang dapat timbul di kemudian hari,” terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Papua tersebut.

 

Di sisi lain, Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa salah satu permasalahan yang jamak terjadi adalah perbedaan pemahaman terkait ketentuan peraturan, kebijakan, hingga perundang-undangan. Oleh karenanya, Dewa memandang kegiatan ini penting untuk membangun kesepahaman terkait tata cara penanganan sengketa proses, juga untuk mencegah potensi sengketa proses serta mencegah potensi pelanggaran etik.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dewa juga menekankan urgensi pelaksanaan setiap proses tahapan dengan sebaik-baiknya.

“Kalau saja nanti misalnya di sebuah kampung ada tahapan Pemilu yang terganggu, maka kemudian tidak akan bisa dilakukan rekap, bukan hanya di tingkat distrik namun juga di tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Nasional. Ketika itu terjadi, maka tahapan pencalonan untuk Pilkada akan terganggu, karena hasil Pemilu legislatif ini akan menjadi dasar untuk mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah. Sedemikian pentingnya peran Bapak – Ibu sekalian dalam memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik,” terang Dewa.

(MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle