Bawaslu Provinsi Papua selenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Papua selenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Selasa, (21/03/23) di Sentani, Kab. Jayapura. Selain anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Thaha Alhamid selaku tokoh masyarakat sebagai narasumber dan mengundang perwakilan Partai Politik serta perwakilan pemilih pemula sebagai audiens. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para stake-holder terkait tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Dalam pemaparan materinya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua, menjelaskan bahwa pada Pemilu tahun 2019, total terdapat 131 sengketa yang diajukan di Provinsi Papua. Dari jumlah tersebut, mayoritas sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, yaitu sebanyak 117 sengketa.
“Pada Pemilu 2019 Bawaslu Provinsi Papua merupakan Bawaslu Provinsi yang menangani sengketa proses permilu terbanyak di Indonesia yaitu 131 kasus. Dari 131 kasus tersebut, 117 kasus atau mayoritasnya dapat diselesaikan melalui mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Papua merupakan masyarakat beradab yang melek hukum dan bisa menyelesaikan persoalan dengan dialog,” terang Jamal.
Hal senada juga disampaikan oleh Thaha Al-Hamid. Beliau menekankan pentingnya restorative justice dalam menangani sengketa. Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara, yang dalam mekanisme (tata cara penyelesaian), fokus sengketa diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui meja hijau atau peradilan, tapi bisa juga diselesaikan melalui jalur mediasi. Dengan mediasi, kedua belah pihak lebih hemat waktu, tenaga dan materi. Hal ini juga sejalan dengan sila ke-4 dalam Pancasila yaitu musyawarah mufakat,” terang Thaha.
Di sisi lain, Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Papua yang mewakili Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) jenis pelanggaran Pemilu yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Lebih lanjut, Anugrah juga menjelaskan persyaratan agar suatu temuan atau laporan dapat diregister.
“Terdapat syarat formil dan syarat materiil yang terpenuhi agar sebuah temuan atau laporan dapat diregister. Syarat formil terdiri dari nama dan alamat pelapor serta terlapor serta jangka waktu pelaporannya tidak melebihi batas waktu. Sedangkan syarat meteriil terdiri dari waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian serta bukti. Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai untuk melengkapi syarat,” terang Anugrah.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Kordiv Humas Datin Bawaslu Provinsi Papua, Kepala Bagian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura beserta jajaran. (MRP)