Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Selenggarakan Diskusi Daring “Problematika Penataan Dapil di Papua, Termasuk Jika Daerah Otonomi Baru (DOB) Disahkan” bersama Bawaslu RI, KPU RI dan Kornas JPPR.

Bawaslu Provinsi Papua Selenggarakan Diskusi Daring “Problematika Penataan Dapil di Papua, Termasuk Jika Daerah Otonomi Baru (DOB) Disahkan” bersama Bawaslu RI, KPU RI dan Kornas JPPR.

Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan diskusi daring dengan tema “Problematika Penataan Dapil di Papua, Termasuk Jika Daerah Otonomi Baru (DOB) Disahkan,” pada Sabtu (18/06/22). Diskusi yang diinisiasi oleh Divisi Hukum Bawaslu Papua ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu RI, Komisioner KPU RI dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi, dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan ini penting untuk membangun kesepahaman antar para penyelenggara Pemilu dan juga masyarakat terkait persiapan pemetaan dan penataan daerah Pemilihan serta alokasi kursi DPR RI untuk Pemilu 2024 di Provinsi Papua, termasuk mengantisipasi berbagai tantangan yang akan muncul apabila DOB disahkan.

 

Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam pemaparannya menegaskan bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilu tidak bermaksud mengomentari isu-isu politik strategis yang berkembang berkaitan dengan DOB, KPU bermaksud memberikan pengayaan terhadap ruang-ruang publik khususnya di Papua terkait Redistricting atau penataan dapil yang ideal dalam prespektif kajian maupun manajemen Pemilu.

 

Lebih lanjut Idham menjelaskan jika RUU DOB tersebut disahkan pada awal semester kedua tahun 2022, maka akan berimplikasi dalam penyelenggaraan pemilu diantaranya berpotensi menambah daerah pemilihan tidak hanya untuk pemilihan DPR namun juga dapil dan alokasi untuk DPD dan DPRD. Selain itu juga dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait dampaknya pada syarat pendaftaran Partai Politik peserta pemilu yang diantaranya harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi di Indonesia.

 

Terkait penataan dapil di Papua apabila DOB disahkan, Idham menjelaskan bahwa itu kembali kepada kebijakan politik dalam proses Legal Drafting antara DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi publik, apalagi Papua memiliki undang-undang otonomi khusus, tentunya ada banyak variabel-variabel yang akan diperhatikan.

“Jika seandainya saja ada kebijakan politik yang menyatakan bahwa lampiran tiga UU No. 7 tahun 2017 itu direvisi, maka ini akan berimplikasi pada (potensi) penambahan dapil,” terang Komisioner KPU RI tersebut.

 

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda dalam pemaparannya menyoroti persoalan dasar hukum penyusunan dapil di Papua apabila DOB disahkan. Untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, dapil Papua sudah ditentukan dalam lampiran Undang-Undang 7 tahun 2017. “Ini yang menjadi catatan kedepan, apakah akan dirubah di (lampiran) Undang-undang 7 tahun 2017 atau di Undang-undang terkait dengan pembentukan dareah provinsi,” terang Anggota Bawaslu RI tersebut.

Herwyn juga menerangkan bahwa bertambahnya jumlah Provinsi otomatis akan berpotensi meningkatkan jumlah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu, apabila DOB disahkan, Bawaslu RI akan membentuk jajaran Bawaslu di DOB beserta alokasi anggarannya.

 

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia D. Paramita dalam pemaparannya menerangkan masih terdapat banyak tantangan yang harus diselesaikan, diantaranya Juknis No. 18 yang dikeluarkan KPU RI masih belum sepenuhnya memberikan penjelasan terkait tata cara penentuan dapil serta jarak waktu yang sempit antara keputusan regulasi terkait dapil dengan tahapan pemilihan. (MRP)

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle