Bawaslu Provinsi Papua Rumuskan 10 Langkah Pencegahan
|
(Foto Rapat Review Data Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu 2019 dan Pencegahannya Pada Pemilu 2024)
Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan Rapat Review Data Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu 2019 dan Pencegahannya Pada Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu pada Selasa, (01/08/2023). Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta menjelaskan bawa kegiatan ini bertujuan melahirkan langkah-langkah pencegahan untuk potensi pelanggaran pada Pemilu 2024.
Dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menyampaikan data jumlah temuan, laporan pelanggaran Pemilu 2019 beserta tindak lanjutnya.
“Di Provinsi Papua pada Pemilu 2019, jumlah temuan laporan 819, dihentikan 726 dan diteruskan 73,” terang Amandus.
Amandus juga menjelaskan bahwa akan me-launching posko penerimaan temuan/laporan pelanggaran dan sengketa Pemilu di kantor Bawaslu Papua, Jalan Taman Imbi Jayapura.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menyampaikan gagasan untuk mendorong para mahasiswa kampus agar terlibat dalam pengawasan partisipatif.
“Persoalan yang sering muncul dalam rekapitulasi salah satunya adalah perbedaan C1. Maka, solusinya memperbanyak publikasi C1 di ruang-ruang publik. Harapan kita kampus atau mahasiswa akan melakukan pemantauan terhadap C1, jadi C1 itu difoto dan diupload di media soial masing-masing. Tujuannya untuk memperbanyak publikasi C1,” jelasnya.
Pada kegiatan ini Bawaslu Provinsi Papua merumuskan 10 langkah-langkah pencegahan yakni :
1. Memperkuat poin-poin pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pembuatan bahan sosialisasi seperti mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran;
2. Pembinaan yang konsisten, baik bagi Bawaslu Provinsi Papua maupun bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua;
3. Menjadikan simpul-simpul kelompok masyarakat sebagai narasumber dalam Podcast on the spot;
4. Konsolidasi pengelolaan data-data pada setiap divisi, baik di Bawaslu Provinsi Papua maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua;
5. Membuat video-video pendek untuk bahan sosialisasi;
6. Memaksimalkan inovasi pada setiap sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat;
7. Memperbanyak pembuatan bahan sosialisasi yang memuat modus-modus pelanggaran yang sering dilakukan;
8. Melibatkan peserta sosialisasi untuk ikut berperan aktif dalam membuat konten sosialisasi;
9. Menjalin kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka melakukan pengawasan di lapangan;
10. Menjalin kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat untuk mendorong mereka ikut mengupload Form C1 di akun media sosial masing-masing. (RDP)