Bawaslu Provinsi Papua mendampingi Bawaslu RI melaksanakan Verifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel periode 2018 – 2023 di Kabupaten Boven Digoel
|
Bawaslu Provinsi Papua mendampingi Bawaslu RI melaksanakan Verifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel periode 2018 – 2023 di Kantor Bawaslu Boven Digoel pada Selasa (24/05/2022). Verifikasi Calon PAW ini dilaksanakan untuk mencari pengganti satu orang komisioner Bawaslu Boven Digoel yang mengundurkan diri. Proses Verifikasi Calon PAW ini penting karena Pemilu dan Pemilihan 2024 memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga dibutuhkan Anggota Bawaslu Kabupaten yang lengkap.
Terdapat tiga calon anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel yang mengikuti verifikasi PAW ini yaitu Bapak Duater Mastur Purba, Ibu Yustina Weyrop dan Bapak Nicodemus Nomberem.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Totok Haryono mengungkapkan bahwa tidak ada syarat atau kriteria khusus karena syarat dan kriteria Anggota Bawaslu Kabupaten sudah tertuang dalam undang-undang. Namun demikian, Bawaslu RI memiliki penilaian khusus.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ibu Loly Suhenti berharap bahwa siapapun nanti yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dapat bersinergi dengan keempat Anggota lainnya untuk melakukan kerja-kerja terbaik dalam mengawal demokrasi di Boven Digoel.
(MRP)