Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Memberikan Catatan dan Saran Perbaikan terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Provinsi Papua Memberikan Catatan dan Saran Perbaikan terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Provinsi Papua menghadiri Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 tingkat Provinsi Papua yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua pada Jum’at (08/07/22) di hotel Grand Abe, Jayapura. Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana D. Simbiak, menerangkan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah hasil kerja KPU di 29 kabupaten kota yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dengan mengedepankan prinsip komprehensif, transparan, mutakhir akuntabel, dan akurat.

Dalam forum tersebut, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, Nico Tunjanan, menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan berdasarkan hasil supervisi pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Bawaslu Provinsi Papua di 29 Kabupaten Kota. Beberapa catatan tersebut diantaranya masih terdapat data pemilih yang tidak bergerak (tidak bertambah maupun berkurang) di beberapa Kabupaten. Terdapat juga sebuah kabupaten dimana data pemilih yang meninggal belum dimutakhirkan. “Hal ini dikarenakan KPU Kabupaten terkait belum mendapat akses dari yang berwenang untuk menghapus sehingga perubahan itu tidak ada, sehingga orang mati bisa hidup dalam konteks DPTB ini,” terang Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk disiplin mengurus data kependudukannya, salah satunya adalah melaporkan kepada Dispendukcapil apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, secara khusus menyoroti potensi pertambahan data pemilih baru terutama yang berasal dari pensiunan TNI dan Polri. Beliau berharap terjalin koordinasi dengan TNI dan Polri sehingga data tersebut dapat termutakhirkan dengan baik.

Di sisi lain, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, Nico Tunjanan, juga menyoroti terkait di beberapa KPU Kabupaten masih menggunakan form berdasarkan SE 132 tahun 2021 yang hanya memuat jumlah TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat) beserta jenis kelaminnya. Nico menyarankan kepada KPU untuk berdasarkan pada PKPU 6 tahun 2021 yang pada form PDPB-nya lebih rinci menjelaskan hingga alasan seseorang dikategorikan kedalam MS atau TMS tedaftar dalam DPT.

Sejalan dengan hal tersebut, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata, menyoroti form PDPB KPU Provinsi Papua yang belum mencantumkan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP maupun SuKet.
“Padahal kalau kita berpedoman pada PKPU 6 tahun 2021 pasal 18, 19, 20 dan 23, mengharuskan data tersebut dicantumkan.” Terang Anugrah.

Dalam forum tersebut, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach, mendorong dibentuknya sebuah tim khusus yang terdiri dari Dispendukcapil sebagai leading sector, KPU dan Bawaslu, guna mengurai permasalahan dan tantangan yang muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ronald juga menyarankan kepada KPU agar memberi akses kepada Bawaslu terkait penggunaan aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih) sehingga Bawaslu juga dapat melakukan penelitian untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Forum ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Papua. Hadir dalam forum ini, Partai Politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Papua, TNI, Polri, Dukcapil Provinsi Papua, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle