Bawaslu Provinsi Papua Launching PPID Bawaslu Kabupaten Merauke
|
Bawaslu Provinsi Papua me-launching layanan PPID Bawaslu Kabupaten Merauke pada Sabtu, (20/08/22) di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke. Layanan PPID merupakan sarana bagi masyarakat untuk meminta informasi kepada lembaga Publik sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Merauke yang telah mendukung komitmen keterbukaan informasi publik yang juga berperan penting dalam pencegahan konflik di masyarakat yang berlatar belakangkan hoax.
“Dengan mengelola PPID secara baik, kita akan membantu menyampaikan informasi yang benar ke masyarakat, dan kita berpartisipasi juga secara langsung untuk melakukan pencegahan. Sehingga tidak ada miss komunikasi, diskomunikasi, sehingga kita harapkan dengan informasi yang benar ini, kita bisa mencegah bencana social atau konflik,” terang Ronald.
Sejalan dengan hal tersebut, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menjelaskan bahwa PPID merupakan sebuah bentuk komitmen dari Bawaslu Kabupaten Merauke sebagai badan publik untuk mendukung keterbukaan informasi public. Amandus juga berharap PPID Bawaslu Kabupten Merauke dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan apa yang telah dikerjakan oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten Merauke, Benekdiktus Tukidjo menyatakan komitmennya untuk menyediakan data-data yang diperlukan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, dalam rangka pencegahan.
“Semakin banyak informasi yang bisa kita berikan, tentunya masyarakat diharapkan semakin tahu dan semakin paham sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” terang Tukidjo.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua, Anggota dan Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke beserta jajaran, staf Bawaslu RI dan staf Bawaslu Provinsi Papua. (MRP)