Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Gelar Sosialisasi Kesetaraan Perempuan Dalam Hak Dipilih dan Memilih

Bawaslu Provinsi Papua Gelar Sosialisasi Kesetaraan Perempuan Dalam Hak Dipilih dan Memilih

Bawaslu Provinsi Papua selenggarakan kegiatan sosialisasi “Kesetaraan Perempuan dalam Hak Dipilih dan Memilih” pada Selasa (26/07/22) bertempat di Hotel Mercure, Jayapura. Dalam pembukaannya, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald M. Manoach menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasti perempuan dalam menyalurkan Haknya untuk memilih, haknya untuk dipilih, serta Hak menjadi penyelenggara Pemilu.
“Itikad baik untuk meningkatkan keterlibatan perempuan telah jelas tertuang dalam peraturan perundangan. Salah satunya pada pasal 245 UU 7 tahun 2017 yang mengatur Partai politik dalam menyusun daftar calon legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Papua merasa penting untuk menjamin implementasi dari pasal 245 tersebut. Jadi bukan hanya meningkatkan partisipasi perempuan dalam menyalurkan haknya, namun juga meningkatkan partisipasi perempuan dalam kontestasi Pemilu serta sebagai penyelenggara,” terang Ronald.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar serta Kabid Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, KP3A Provinsi Papua, Adeltje V.S. Pekade yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Administrasi, Bawaslu Provinsi Papua, Bramantya Wardana.

Dalam pemaparannya, Kabid PUGPPKB, Dinas Sosial, KP3A Provinsi Papua, Adeltje V.S. Pekade menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik memiliki arti penting. Salah satunya adalah meningkatkan akses dan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan kepentingan perempuan.
“Semakin banyak perempuan yang menjadi aggota parlemen, maka semakin baik aturan yang berpihak kepada perempuan,” jelasnya.

Komisioner KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar dalam pemaparannya menerangkan bahwa dari total 55 kursi DPR dalam 4 dapil di Provinsi Papua, hanya 8 kursi (14%) yang berhasil didapatkan oleh perempuan. Padahal jumlah pemilih perempuan di Provinsi Papua sebesar 1.650.309 orang (47%).
“terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ketimpangan gender dalam demokrasi diantaranya rendahnya akses perempuan terhadap informasi dan pengetahuan, serta budaya patriarki yang kurang berpihak kepada perempuan. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Papua ini guna meningkatkan kesetaraan perempuan dalam hak dipilih dan memilih serta berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu,” terang Zandra.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Ikatan Bhayangkari Provinsi Papua, perwakilan Persit Kartika Candra Provinsi Papua, perwakilan Dharma Wanita Provinsi Papua, perwakilan Jalasenastri Provinsi Papua, perwakilan Piya Ardyha Garini Provinsi Papua, perwakilan Persekutuan Wanita Kristen Indonesia Papua, perwakilan Muslimat NU, Ikatan Perempuan Papua, perwakilan Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, Kasek/Korsek/BPP Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, serta perwakilan partai politik. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle