Bawaslu Provinsi Papua Gelar Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Admnistratif Pemilu dan Simulasi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Admnistratif Pemilu dan Simulasi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu untuk Klaster I yaitu Ketua dan Anggota, Kordinator Sekertariat, serta staf PNS dan Non PNS Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Keerom, Bawaslu Kabupaten Sarmi, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada Selasa (16/08/22) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Entrop Jayapura.
Kegiatan yang diinisiasi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua ini bertujuan untuk memantapkan kesiapan jajaran pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, penanganan pelanggaran administratif dilakukan secara sidang terbuka. Dalam hal ini, Bawaslu kabupaten/kota akan bertindak sebagai majelis pemeriksa, dibantu sekretaris majelis pemeriksa yang berasal dari koordinator sekretariat atau staf ASN di bawaslu kabupaten/kota.
"Oleh karena itu dalam kegiatan ini, selain memberikan pemahaman, jajaran bawaslu kabupaten/kota juga diberikan kesempatan langsung untuk melakukan simulasi penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, " terangnya.
Lebih lanjut, Amandus menjelaskan proses persidangan yang diawali dari para pelapor yang datang ke Bawaslu mengisi form administrasi. Setelah diteliti syarat formil dan materiil, selanjutnya akan diregistrasi. Selanjutnya dilaksanakan sidang ajudikasi. Dalam sidang ajudikasi, terlapor akan menjawab laporan yang dibacakan oleh pihak terlapor, dilanjutkan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan alat bukti tertulis dari para pihak, maupun keterangan saksi dari masing-masing pihak.
"Tahapan selanjutnya adalah kesimpulan dan yang terakhir putusan. Kami melihat masing-masing peserta sudah memahami sehingga kami berharap semua jajaran sudah siap dalam pelaksanaannya nanti," jelas Amandus.
Salah satu peserta kegiatan ini, Kordiv PHL Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, jajaran Bawaslu kabupaten/kota harus siap serta mampu dalam memimpin jalannya persidangan. "Kegiatan ini sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia dari Kordiv hingga staf Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi penyelesaian dugaan pelanggaran administratif nantinya," tegasnya.
Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian 6 Klaster yang kelimanya telah tuntas diselesaikan sebelumnya dengan mengundang Ketua dan Anggota, Kordinator Sekertariat, serta staf PNS dan Non PNS dari setiap Klaster dengan rincian sebagai berikut:
Klaster II yang diselenggarakan pada tanggal 25 - 28 Juli 2022 dipusatkan di Biak dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Supiori, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Bawaslu Kabupaten Waropen.
Klaster III yang diselenggarakan pada tanggal 9 - 12 Agustus 2022 dipusatkan di Tiom Kabupaten Lanny Jaya dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Bawaslu Kabupaten Tolikara, Bawaslu Kabupaten Yalimo, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Nduga.
Klaster IV yang diselenggarakan pada tanggal 28 - 30 Juli 2022 bertempat di Timika dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten Mimika, Bawaslu Kabupaten Puncak, dan Bawaslu Kabupaten Asmat.
Klaster V yang diselenggarakan pada tanggal 5 - 8 Agustus 2022 bertempat di Enarotali Kabupaten Paniai dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten Paniai, Bawaslu Kabupaten Nabire, Bawaslu Kabupaten Dogiya. Bawaslu Kabupaten Deiyai, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Klaster V yang diselenggarakan pada tanggal 2 - 4 Agustus 2022 bertempat di Merauke dengan mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten Merauke, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, dan Bawaslu Kabupaten Mappi. (MRP)