Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Berkomitmen Mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Bawaslu Provinsi Papua Berkomitmen Mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

(Foto audiensi PPUA Disabilitas Papua dengan Bawaslu Provinsi Papua)

 

Bawaslu Provinsi Papua menerima audiensi dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Papua pada Selasa, (02/08/23) di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Dalam Audiensi tersebut, perwakilan PPUA Disabilitas Papua, Roby Nyong menyampaikan harapannya agar Bawaslu terus mengawasi Pemilu 2024 yang ramah disabilitas sehingga mewujudkan inklusifitas.
“Sebagaimana yang sudah di-MoU-kan oleh Bawaslu RI, bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu yang ramah disabilitas. Besar harapan itu tidak hanya statement belaka oleh Bawaslu RI tetapi itu bisa terwujud sampai kepada pihak (yang menyelenggarakan di) TPS. Supaya itu bisa dirasakan langsung oleh disabilitas yang ada di Provinsi Papua,” harap Roby.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Papua selalu berkomitmen mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif, ramah disabilitas.
“Tugas Bawaslu adalah memastikan KPU dan jajaran mewujudkan Pemilu yang inklusif, ramah disabilitas, sehingga memudahkan pemilih disabilitas untuk menyalurkan suaranya. Dalam rangka pengawasan, kita juga perlu data yang akurat terkait sebaran pemilih disabilitas, sehingga kita dapat dorong KPU untuk mewujudkan TPS Akses di lokasi-lokasi tersebut. TPS Akses tersebut akan kita pastikan lokasinya mudah diakses, peralatan pemungutan suara yang ramah disabilitas, hingga mendorong terciptanya relawan disabilitas,” jelas Yamta.

Lebih lanjut, Yamta juga berharap masyarakat dapat terlibat aktif dari penentuan hingga pelaksanaan TPS Akses yang ramah disabilitas.
“Kami berharap keluarga dan tetangga terdekat dapat turut mengawasi dan melindungi hak politik rekan-rekan disabilitas di lingkungannya. Mulai dari memastikan terdaftar di DPT, memastikan lokasi TPS yang ramah disabilitas, hingga mendampingi pada saat menyalurkan hak pilih,” harap Kordiv P2H Bawaslu Papua Tersebut.

Jaminan perlindungan hak politik rekan-rekan disabilitas telah tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 (UU Pemilu) yaitu pada pasal 5 tentang hak politik rekan-rekan disabilitas, pasal 350 tentang TPS Akses, pasal 356 tentang pendamping rekan-rekan disabilitas di TPS dan pasal 364 tentang pendamping rekan-rekan disabilitas di TPS Luar Negeri. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle