Bawaslu Papua Terus Kawal Verifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Papua
|
(Foto pelaksana tugas pengawasan, Fahmi Hakim, melaksanakan verifikasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura)
Bawaslu Provinsi Papua mengawasi proses verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD Papua yang dilakukan KPU Provinsi Papua, Selasa (01/8/2023). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa verifikasi dilaksanakan sesuai prosedur.
Pelaksana tugas pengawasan Bawaslu Papua, Fahmi Hakim menyampaikan bahwa pengawasan dilaksanakan di dua tempat yakni Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dan Universitas Cenderawasih.
Di Pengadilan Negeri, Bawaslu mengawasi proses verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD berupa surat dari pengadilan yang tidak dibubuhi cap/stempel. Verifikasi dilakukan KPU untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
”Berdasar keterangan KPU, dokumen tersebut dibuat secara manual. Hal itu dikarenakan aplikasi ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) yang dimiliki pengadilan sedang down dan jumlah pemohonnya banyak saat itu,” ujarnya menjelaskan.
Menanggapi hal tersebut, Ratna Kondolele, Plh. Panitera Pengadilan Negeri Jayapura akan memeriksa keabsahan dokumen yang menjadi objek verifikasi tersebut. Pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada KPU secara tertulis. ”Akan kami periksa. Jangan sampai dokumen tersebut merupakan kelalaian (Human Error) dari pihak Pengadilan,” ujar Ratna setelah menerima surat pemberitahuan verifikasi dokumen bakal calon anggota DPRD dari KPU.
Sementara itu, di Universitas Cenderawasih Bawaslu mengawasi proses verifikasi gelar bakal calon anggota DPRD. Verifikasi ini dilakukan karena KPU menemukan perbedaan antara gelar yang dicantumkan pada aplikasi SILON dengan yang tertera pada ijazah bakal calon.
Perwakilan tim hukum Universitas Cenderawasih Prof. Dr. Victor Manengkey, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa gelar bakal calon yang dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada KPU. (RDP)