BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN TIME-LINE DAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN BERSAMA BAWASLU KAB/KOTA SE-PROVINSI PAPUA
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Papua melaksanakan rapat koordinasi penyusunan timeline dan pelaksanaan program kerja divisi Penanganan Pelanggaran tahun 2022 secara daring pada Kamis (10/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai sarana sinkronisasi dan harmonisasi program kerja divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Papua.
“Bahwa yang bertugas dan berwenang menyusun program kerja divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota, serta time-line pelaksanaannya adalah divisi bersama kesekretariatan” ucap Amandus.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, Yuhendar Muabuai yang juga hadir dalam kegiatan tersebut berharap Bawaslu Kabupaten Kota segera menyusun program dan time-line pelaksanaannya agar dapat didukung dengan persiapan anggaran yang baik dari kesekretariatan.
Di sisi lain, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan bahwa dalam Pilkada Tahun 2020 di Papua, terdapat 30 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Sebagian besar putusan tersebut berasal dari Kabupaten Kota di daerah pesisir, sedangkan kabupaten di daerah pegunungan tengah masih sangat minim.
“Hal ini menjadi catatan dan evaluasi kita sebagai jajaran Pengawas Pemilu terutama Bawaslu Kabupaten di pegunungan tengah Papua agar kedepannya dapat lebih gencar melaksanakan program bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas guna persiapan menghadapi Pemilukada tahun 2024,” terang Jamal.
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach menerangkan bahwa tahapan awal Pemilukada 2024 sudah akan diselenggarakan pada pertengahan tahun 2022. Untuk itu Ronald menghimbau untuk mempersiapkan program dengan sebaik-baiknya.
“Selain program peningkatan kapasitas kita juga harus melaksanakan program yang merangsang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran. Program-program tersebut harus kontekstual, yaitu relevan dengan kondisi demografis sehingga mudah diterima dan dipahami masyarakat,” terang Ronald. (MRP)