Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN EVALUASI DAN GAGASAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU ASIMETRIS DI PROVINSI PAPUA

BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN EVALUASI DAN GAGASAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU ASIMETRIS DI PROVINSI PAPUA

Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Papua laksanakan Evaluasi dan Gagasan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Asimetris di Provinsi Papua secara daring pada hari Senin (15/11/2021).

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi mengatakan pada saat pembukaan kegiatan walaupun dilaksanakan secara daring namun tidak mengurangi semangat kita mengikuti kegiatan ini dalam rangka menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Evaluasi dan Gagasan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Asimetris di Provinsi Papua, menjadi sangat penting karena Pemilihan serentak tahun 2024 bebannya itu berbeda dan juga kita belajar dari pengalaman dalam menangani penyelesaian sengketa dari Pemilu 2019 serta Pilkada 2020” ujar Metusalak.

Lanjut Metusalak sehingga kiranya kita (Bawaslu) dapat mengantisipasi berbagai permohonan penyelesaian sengketa yang muncul dengan trend yang berbeda dari sebelumnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Jamaludin Lado Rua menyampaikan dalam paparannya Berdasarkan Pasal 18B UUDNRI Tahun 1945yang menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang.

“Bahwa jumlah penyelesaian sengketa pemilu tahun 2019 di provinsi papua berjumlah 112 dan yang merupakan terbanyak se-indonesia” tutur Jamal.

Tambah Jamal Persoalan Pemilihan di daerah pegunungan tengah Provinsi Papua secara geografis memang mengalami beberapa masalahseperti terbatasnya sarana dan prasarana, transportasi, dankomunikasi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 47-81/PHPU-A-VII/2009, menerima cara pemilihan kolektif  (kesepakatan warga atau aklamasi) atau sering dikenal dengan sistem noken yang berlandaskan pada Pasal 18B UUDNRI Tahun 1945 tersebut. Setelah Putusan MK tersebut, tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang penggunaan sistem noken/ikat dalam UU Pemilihan, UU Pemilu maupun draft/rancangan undang-undang tersebut. Padahal untuk membatasi hak asasi seseorang hanya bisa dilakukan dengan undang-undang dan atau putusan pengadilan..

“Dengan demikian, maka dengan diatur atau tidak diatur hal-hal yang menyangkut kekhususan Provinsi Papua dalam UU Pemilihan atau Pemilu, ini telah menunjukkan bahwa di Indonesia telah berlaku Pemilu atau pemilihan asimetris. Oleh karena itu, demi menjaga adanya kepastian hukum pemilu maupun pemilihan, selayaknya hal ini dapat direkomendasikan untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan selevel Undang-Undang, karena secara legal konstitusional memiliki akar yang kuat pada konstitusi” tutup Jamal.

Narasumber pada kegiatan ini Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dayanto, SH., MH Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata, Amandus Situmorang, Tjipto Wibowo dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai. (RTM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle