Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA GELAR BEDAH BUKU “KAJIAN EVALUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020” BERSAMA BAWASLU RI DAN UNIVERSITAS CENDRAWASIH

BAWASLU PAPUA GELAR BEDAH BUKU “KAJIAN EVALUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020” BERSAMA BAWASLU RI DAN UNIVERSITAS CENDRAWASIH

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Provinsi Papua menggelar acara Bedah Buku “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” Bersama Bawaslu dan Universitas Cendrawasih pada Senin (09/11/21) bertempat di Suni Hotel Abepura.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menerangkan bahwa terdapat empat isu penting yang termuat dalam buku ini. Pertama isu tentang rekomendasi diskualifikasi pasangan calon; Kedua, isu mengenai pelanggaran TSM; Ketiga, isu kriminalisasi yang berlebihan dan; Keempat, isu terkait Sentra Gakkumdu. Ratna juga berharap bahwa buku ini dapat menjadi pembelajaran terhadap partisipasi masyarakat.

“Buku ini menyampaikan informasi kepada publik terkait lika-liku penyelenggaraan Pilkada 2020. Diharapkan publik menjadi paham terkait penyelenggaraan Pilkada sehingga dapat berpartisipasi dengan lebih efektif”, tutur Ratna.

Selain itu, hadir juga secara langsung Rektor Universitas Cendrawasih, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Apolo mengatakan bahwa pada era demokrasi seperti saat ini, suara rakyat adalah suara Tuhan. Oleh karena itu Bawaslu memikul tanggung jawab yang berat dan mulia untuk mengawal proses pengelolaan dan tindak lanjut suara tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsunh terkait isi buku tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Dr. Frans Reumi, SH., MA., MH., menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya. Frans menyatakan bahwa buku tersebut penting karena dapat menjadi referensi bagi penyelenggara, akademisi dan masyarakat untuk mempersiapkan Pemilu tahun 2024.

“Buku ini saya anggap kuat karena ada dasar risetnya, ada dasar teorinya dan ada dasar metodologinya. Oleh karenanya sangat saya apresiasi” kata Frans.

Dr. Khairul Fahmi, SH., MH., selaku penulis juga menambahkan bahwa buku ini membahas tentang pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

“Buku ini mengajak pembaca untuk mulai berfikir pelanggaran mana yang layak untuk dipidana, dan pelanggaran mana perlu dilakukan depenalisasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Depenalisasi adalah suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.

Turut Hadir dalam kegiatan ini secara daring Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo sebagai keynote speaker. Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang Sementara itu hadir secara langsung dalam kegiatan ini Dosen Universitas Cendrawasih, Dr. Yusak Reba, SH., M.Hum., sebagai moderator. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle