Bawaslu Boven Digoel Sosialisasikan Produk Hukum Bawaslu kepada Parpol
|
Menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu kepada Partai Politik di Aula Rehobot Tanah Merah, Selasa (23/08/22). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap terkait produk-produk hukum Bawaslu, kedudukan, serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sosialisasi secara resmi di buka oleh Ketua Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek. Dalam arahan pembuka Fransiskus menyampaikan pentingnya partai politik mengetahui apa saja produk hukum Bawaslu yang kewenangan pengaturannya telah di mandatkan oleh Undang-undang, baik Pemilu dan Pilkada. Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam mengeluarkan suatu produk hukum. Sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu terdiri dari tiga macam yakni Perbawaslu, Putusan dan Rekomendasi.
“Dari tiga produk hukum Bawaslu itu penerapannya secara terpisah, ada produk hukum yang berkaitan dengan tahapan Pemilu dan ada yang berkaitan dengan pemilihan (Pilkada), sehingga teknis pengaturannya juga berbeda. Untuk mengeluarkan Perbawaslu kewenangan berada di Bawaslu RI, sementara Putusan dan Rekomendasi terhadap proses tahapan telah dimandatkan kewenangannya kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota” terang Fransiskus.
Sosialisasi dilanjutkan dengan materi terkait produk hukum Bawaslu oleh Emanuel Alimap (Kordiv Hukum Datin), kemudian materi terkait Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Duater Mastur Purba (Kordiv Penanganan Pelanggaran).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai-partai politik di Kabupaten Boven Digoel sebagai peserta kegiatan.