ANUGRAH PATA : TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PADA PEMILU DAN PILKADA ITU BERBEDA
|
Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tatacara penyelesaian sengketa pada Pemilu itu berbeda dengan Pilkada. Bawaslu Papua berharap sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan sengketa sesuai dasar hukum yang berlaku.
Bawaslu Papua gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu/Kota Se-Provinsi Papua, tujuannya dapat menyelesaikan beberapa kendala yang dialami pada Pemilu tahun 2019.
Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata menyampaikan “Bapak/ibu Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memperhatikan tata cara penyelesaian sengketa pada pemilu dan pilkada itu berbeda sehingga menjadi perhatian khusus,” tegas Kordiv Hukum, Data dan Informasi
Pada kesempatan yang sama Jamaluddin Lado Rua Kordiv Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Provinsi Papua menjadi yang terbanyak di Indonesia, kita mencoba menyelesaikan sengketa ini tanpa ada konflik di lapangan,”
Hadir pada Pembukaan Kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang, Ronald Manoach dan Kasubbag TP3 Christian Rahakbauw, kegiatan ini berlangsung selama 3 hari. (RTM)