ANUGRAH PATA : KPU, BAWASLU DAN DUKCAPIL HARUS BERSINERGI DEMI DATA PEMILIH YANG BERKUALITAS
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Wamena – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua gelar kegiatan Diseminasi Pasal 104 Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum di Kabupaten Jayawijaya, Jumat, (13/3).
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Anugrah Pata mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota akan kewajiban dalam tugas pengawasan pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memberikan pemahaman kepada KPU dan Dukcapil terhadap kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota tersebut.
"Tujuan yang ingin di capai dalam kegiatan diseminasi ini adalah adanya satu pemahaman antara Bawaslu sebagai Pengawas dalam pemutahiran dan pemeliharaan data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih berkelanjutan, dan Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan untuk bersama-sama bersinergi bekerja maksimal menghasilkan data Pemilih yang akurat, Saya ulangi dan saya tegaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan Dukcapil harus bersinergi demi data pemilih yang berkualitas yang nantinya menjadi salah satu indikator terwujudnya Pemilu demokratis.
Jadi tidak ada lagi kita dengar, ada persoalan-persoalan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, mulai dari data ganda, data yang meninggal masih ada, data warga yang belum terdaftar dalam DPT, karena proses pemutakhiran sudah di laksanakan sebelumnya oleh Bawaslu, KPU, dan Dukcapil secara berkelanjutan, walau tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jayawijaya yang diwakili oleh staf ahli Bupati Paulus Sarira, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Papua karena telah melaksanakan kegiatan ini, Bawaslu Papua sangat jeli melihat permasalahan yang ada sehingga sangat tepat jika hari ini dilaksanakan kegiatan diseminasi, selama ini yang menjadi permasalahan adalah masalah data pemilih, misalnya pada pemilu 2019 kabupaten Jayawijaya DPTnya melibihi DAK2, ini kan tidak benar, KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil harus bersinergi sehigga menghasilkan data pemilih yang Valid dan berkualitas, ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota KPU Provinsi Papua Jufri Abubakar, Kepala Bidang pengelolaan Informasi kependudukan dan pemanfaatan data Dinas Sosial, Kependudukan , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Papua Iskandar A. Rahman, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata, Pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya, Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai, KPU 18 Kabupaten/Kota, Bawaslu 18 Kabupaten/kota dan Dinas Dukcapil 18 Kabupaten/Kota. (YRB)