Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bahwa Undang undang Nomor 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum, memberikan kewenangan kepada kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu, melalui mediasi dan adjud
Biak Numfor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tugas dari pengawas Pemilu pada semua tingkatan yakni mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang Demokratis.
Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menuju Pemilu 2019 yang Aman, Damai, Bermartabat dan Berintegritas Bawaslu melibatkan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Papua gelar Sosialiasasi Pengawasan Pemilu dan Doa Puasa Bersama.