KESIAPAN BAWASLU PAPUA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK 3 KABUPATEN PILKADA TAHUN 2020
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Sesuai Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP/XIX/2021 untuk kabupaten Boven Digoel, Nomor 97/PHP.BUP/XIX/2021 untuk Kabupaten Yalimo dan Nomor 84/PHP.BUP/XIX/2021 dan 101/PHP.BUP/XIX/2021 untuk Kabupaten Nabire.
Berdasarkan putusan MK di atas untuk 3 kabupaten tersebut dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dengan rincian sebagai berikut Kabupten Yalimo 2 Distrik yaitu Distrik Welarek dan untuk Apalapsili 29 TPS, Kabupaten Nabire di seluruh TPS, Kabupaten Boven Digoel melakukan PSU diseluruh TPS dengan mendiskualifikasi pasangan calon bupati Yusak Yaluwo dan wakil bupati Yakob Weremba.
Dalam hal ini Anggota Bawaslu Provinsi Papua Niko Tunjanan saat di wawancarai oleh Humas Bawaslu Papua pada (31/3/2021) menyampaikan dalam menghadapi pasca putusan MK Bawaslu secara khusus Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga persiapannya adalah Bawaslu Kabupaten menyurat kepada KPU kabupaten terkait untuk memberikan jadwal tahapan pelaksanaan PSU.
“Kami (Bawaslu) sudah menyurat kepada KPU 3 kabupaten tersebut untuk memberikan jadwal tahapan PSU, dari jadwal tahapan itu menjadi dasar bawaslu untuk mengawasi, menganalisa dan melakukan supervisi terhadap tahapan yang berlangsung” tegas Kordiv Pengawasan dan Hubal.
Disamping itu juga Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kabupaten mengidentifikasi titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan, terlebih khusus untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) kabupaten nabire kami sedang melakukan pencocokan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT Pemilu terakhir dengan DPT Pilkada tahun 2020 dan pelaksanaan pemilihan secara nasional pada kabupaten yalimo.
“Terkait jadwal tahapan PSU yang sudah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten yaitu Nabire dan Yalimo, lalu dari Bawaslu RI telah melakukan rapat evaluasi pengawasan pilkada tahun 2020 tingkat nasional sambil menunggu instruksi dari Bawaslu RI” tambah Niko Tunjanan. (RTM)