DALAM RANGKA PENCEGAHAN, BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN COFFE MORNING DI KABUPATEN YALIMO
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Elelim – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU di 3 (tiga) kabupaten yaitu Boven Digoel, Nabire dan Yalimo. Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi Bawaslu Papua melaksanakan Coffe Morning bersama Stakeholder dan Masyarakat Kabupaten Yalimo pada Rabu (21/04/2021) bertempat di Aula PKK Kabupaten Yalimo.
Untuk menyikapi putusan MK itu Anggota Bawaslu Provinsi, Papua Ronald M. Manoach, mengatakan dalam rangka pelaksanaan PSU tersebut Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten merasa penting untuk berdiskusi dengan stakeholder dan lapisan masyarakat guna menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Distrik Apalapsili dan Welarek.
“Semua pihak bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan partisipatif dan menyukseskan PSU di 2 (dua) distrik tersebut yang hasilnya benar-benar dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam berdemokrasi.” Ucap Ronald.
Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo, Habakuk Mabel, menambahkan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas-tugas yang berpedoman pada Undang – Undang yang berlaku. Berdasarkan putusan MK nomor 97/PHP.BUP/XIX/2021 bahwa MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 2 (dua) Distrik yaitu Welarek (Semua TPS) dan Apalapsili (29 TPS).
“Demi menyukseskan PSU ini, peserta yang hadir mempunyai peran sangat penting yaitu membangun pemahaman – pemahaman yang positif kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Apa yang menjadi tugas dan wewenang penyelenggara harus disosialisasikan kepada masyarakat” pungkas Habakuk.
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda. Lukman Hadi Saputro sebagai narasumber, dan peserta pada kegiatan ini Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kabupaten Yalimo. (RTM)