Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA SERAHKAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 KE KOMISI INFORMASI PAPUA

BAWASLU PAPUA SERAHKAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 KE KOMISI INFORMASI PAPUA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 56 Badan Publik Wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Bawaslu Papua menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke Komisi Informasi Papua dan diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi Informasi Papua pada hari Senin (11/04/2022) bertempat di Kantor Komisi Informasi Papua.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata mengatakan kami (Bawaslu) berterima kasih atas dukungan dan support KI Papua buat PPID bawaslu papua selama ini karena atas penghargaan dari KI papua buat Bawaslu Papua sebagai lembaga informatif sehingga Bawaslu RI pun memberikan penghargaan yg sama buat PPID Bawaslu Papua.

“Kami akui masih ada tugas untuk kami yaitu segera membentuk PPID di Kabupaten selain PPID Bawaslu Kota Jayapura yang sudah terbentuk, semoga tahun ini bisa segera terwujud termasuk penyediaan website PPID nya dan layanan informasi publik oleh Bawaslu Kabupaten-kota” tutup Kordiv Hukum, Data dan Informasi tersebut.

Turut hadir dalam penyampaian laporan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi, beserta Anggota Amandus Situmorang dan Jamaludin Lado Rua, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ristauli Pakpahan. (RTM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle