BAWASLU PAPUA MENYERAHKAN LAPORAN AKHIR KEHUMASAN TAHUN 2020 KE BAWASLU RI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach, pada hari Jumat (19/03/21) menyerahkan laporan akhir Humas 2020 ke Bawaslu RI dan mengikuti pembacaan putusan hasil proses pilkada tahun 2020 yang dilakukan secara daring.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach menyerahkan laporan akhir Humas yang langsung di terima oleh Subkoordinator Humas Bapak Ahmad Ali Imron dan TA Pimpinan Divisi Humas Bapak Sulastio.
Dalam kesempatan ini, Ronald Manoach menyampaikan kendala-kendala terkait keterlambatan pelaporan kehumasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota Penyampaian laporan Humas untuk kabupaten pelaksana Pilkada 2020 belum dapat disampaikan bersamaan dengan laporan Humas Bawaslu Provinsi dikarenakan adanya kendala anggaran di kabupaten sehingga tidak dapat menyampaikan laporan ke Provinsi dan sulitnya jaringan komunikasi dan transportasi dari kabupaten ke provinsi.
“Divisi Humas Provinsi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat membantu penyelesaian laporan sesuai dengan permintaan dari Bawaslu RI, seperti dengan membagi Korwil pada staf Humas yang mana dari masing-masing staf Humas ada yang mengkoordinir 5 (lima) kabupaten dan ada yang 6 (enam) kabupaten. Setiap Korwil bertugas dan bertanggung jawab untuk mengecek laporan yang diberikan kabupaten mulai dari format yang harus disesuaikan dengan permintaan Bawaslu RI dan penulisan” ucap Kordiv Humas.
Berkaitan dengan fungsi laporan Humas yang disampaikan ke Bawaslu RI, akan menjadi dasar penelitian bagi pihak eksternal dan internal bawaslu nantinya.
“Seluruh laporan hasil pelaksanaan program kegiatan bagian kehumasan di seluruh provinsi yang dikumpulkan di bawaslu RI akan menjadi sumber data penelitian yang digunakan untuk dapat meningkatkan pelayanan data bagi masyarakat dan peninngkatan mutu penyusunan program kegiatan kedepannya.” tegas Ahmad Ali Imron.
Dalam Kesempatan sama, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach Ikut serta mendengarkan putusan MK melalui Daring di Bawaslu RI terkait Pembacaan Hasil kabupaten Yalimo dan Kabupaten Nabire.
Dimana hasil putusan menyatakan bahwa untuk kabupaten Yalimo harus melakukan PSU untuk 2 (dua) Distrik dan Nabire melakukan PSU untuk seluruhnya.
Koordinasi ke Bawaslu RI juga di dampingi oleh Subkoordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua Ristauli Pakpahan. (RP)