Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA GELAR WEBINAR EKSAMINASI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU DALAM PILKADA 2020

BAWASLU PAPUA GELAR WEBINAR EKSAMINASI PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU DALAM PILKADA 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura  – Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan Webinar Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dalam Pilkada tahun 2020 pada Selasa (06/04/2021) via daring melalui aplikasi zoom.

Eksaminasi secara harfiah berarti pengujian atau pemeriksaan. Dalam khasanah penegakan hukum eksaminasi umumnya  dikaitkan dengan upaya untuk menguji atau menkaji kembali produk-produk lembaga penegak hukum.

Putusan Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan fungsi peradilan pemilu atau kuasi peradilan pemilu merupakan objek yang terbuka untuk di-eksaminasi sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya menurut parameter akademik dan juga menurut praktisi hukum. Urgensi penting eksaminasi adalah untuk meningkatkan secara terus menerus mutu produk putusan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum terutama putusan penyelesaian sengketa pemilu.

Terdapat dua jenis penyelesaian sengketa dalam Pemilu/Pemilihan yaitu Penyelesaian Sengketa Proses yang merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Penyelesaian Sengketa Hasil yang merupakan kewengangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam webinar tersebut, Kordiv Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Jamaluddin Lado Rua menyatakan bahwa eksaminasi diselenggarakan untuk mengkaji putusan yang fenomenal yaitu Putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel terkait perbedaan penafsiran mantan narapidana dan mantan terpidana.

 “Walaupun perkara tersebut telah diputus oleh MK, namun demi menambah ilmu pengetahuan maka kita melaksanakan eksaminasi ini,” tambah Jamaluddin.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan “Sebagai catatan, dalam praktik di MK batas kategorisasi antara sengketa proses pemilihan dan sengketa hasil pemilihan menjadi fleksibel. Dalam kasus-kasus tertentu MK memilih untuk memeriksa kembali “proses” pemilihan yang terjadi dengan mengenyampingkan secara kasuistis ketentuan ambang batas selisih “hasil” 0,5% sampai 2% yang mejadi batasan dalam pasal 158 UU Pemilihan. Inilah hal yang menarik yang perlu kita eksaminasi baik dalam rangkaian putusan Bawaslu, maupun nanti keputusan MK.”.

Pada kegiatan ini Hadir sebagai narasumber Josner Simanjuntak Dosen Universitas Cendrawasih Papua dan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Dayanto, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, Anugrah Pata dan Ronald Manoach beserta Kepala Sekretariat Yuhendar Muabuai (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle