BAWASLU PAPUA BERSAMA GAKKUMDU PROVINSI PAPUA MELAKSANAKAN SOSIALISASI BERSAMA PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN WAROPEN TAHUN 2020
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua – Bawaslu Papua bersama Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Kabupaten Waropen yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua bersama Tim Gakkumdu Provinsi Papua, hadir sebagai narasumber Amandus Situmorang, Alpha Fausan dan Agusanto Mote bertempat di Hotel Merpati. (14/8/2020).
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Amandus Situmorang Sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Papua “Bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua dan Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada tiga lembaga Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan serentak diseluruh indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan di 11 Kabupaten termasuk Kabupaten Waropen yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 sebagaimana ketentuan undang-undang 10 tahun 2016” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran tersebut
Tahapan Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di kabupaten waropen sudah melewati tahapan coklit dan masih ada dalam proses verifikasi faktual perseorangan yang sementara berjalan khususnya penelitian syarat dukungan hasil perbaikan.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilukada yaitu mengawasi tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU, menangani pelanggaran pemilihan dan menyelesaikan sengketa pemilihan, dengan kegiatan sosialisasi sangat strategis dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman dan sosialisasi bagi seluruh peserta baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pengurus partai politik dan masyarakat umumnya di kabupaten Waropen agar memahami bagaimana alur penanganan pelanggaran yang perlu diketahui peserta baik dari calon perseorangan maupun calon dukungan partai politik sehingga memahami alur penanganan pelanggaran di Bawaslu kabupaten Waropen.
Lanjut Amandus Batas waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan harus dilaporkan di Bawaslu kabupaten Waropen atau sesuai tingkatan, terkait ini harus dipahami oleh masyarakat terutama peserta pemilihan sehingga laporan tidak kadaluarsa nantinya, oleh karenanya kegiatan sosialisasi sangat penting dilaksanakan.
Dalam sambutan unsur kejaksaan sentra Gakkumdu yang di wakili Alpha Fausan “Bahwa kita semua mengharapkan Pemilu, pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia khususnya di kabupaten waropen Aman damai tertib tercipta kondusif berjalan dengan baik. Diharapkan peserta pemilihan memahami prosedur dan mekanisme terkait penanganan pelanggaran mulai tahapan laporan sampai tahapan di pengadilan negeri”
Dalam sambutan unsur Kepolisian Penyidik Pembantu Kasubbdit Satu Kamneg Polda Papua Agusanto Mote menjelaskan “Masyarakat harus memahami terkait pelanggaran yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Waropen yang didampingi kejaksaan dan Kepolisisan, harapannya pemilihan di kabupaten Waropen dapat berjalan dengan baik sesuai aturan jujur dan adil serta diharapkan peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga memahami prosedur dan mekanisme terkait proses penanganan pelanggaran laporan dan temuan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten waropen tahun 2020” tuturnya.
Pada Kesempatan yang sama Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran. Ketua Bawaslu Waropen Marice Niki dan Anggota Bawaslu Waropen Niko Imbiri bersama Jeny Rachel Mayor Serta Kapolres Waropen AKBP Suhadak. (HL)