Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA AWASI PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERSEORANGAN

BAWASLU PAPUA AWASI PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERSEORANGAN

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan menjadi atensi pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 11 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Sesuai dari data yang di peroleh pertanggal 23 Februari 2020 Bawaslu Papua, untuk Keerom ada 2 Calon MS (Memenuhi Syarat), Asmat ada 2 Calon, 1 MS dan 1 Calon TMS (Tidak Memenuhi Syarat), Supiori ada 5 Calon 1 Calon MS, 2 Calon TMS, 2 Calon masih dalam tahap verifikasi, Waropen ada 1 Calon MS, Nabire ada 4 Calon, 1 Calon MS dan 3 Calon TMS, Merauke ada 1 Calon masih dalam tahap verifikasi, Mamberamo Raya ada 3 Calon, 1 Calon MS dan 2 Calon TMS.

Sedangkan untuk Yahukimo, Yalimo, Boven Digoel, dan Pegunungan Bintang belum ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Papua Ronald M. Manoach dihubungi melalui telepon seluler menyampaikan “Dari pengawasan bawaslu di tingkat kabupaten pada masa penyerahan syarat dukungan sampai batas akhir pukul 24.00 tanggal 23 Februari 2020, namun kami masih akan terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan selanjutnya,yaitu penelitian administrasi dan verifikasi factual”

Lanjut Ronald “Hal ini di maksudkan agar proses tahapan pencalonan perseorangan ini dapat di pastikan berjalan sesuai ketentuan” tegasnya (RTM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle