BAWASLU GELAR RAPAT EVALUASI AKHIR MASA TUGAS SENTRA GAKKUMDU 11 KABUPATEN PILKADA TAHUN 2020 PROVINSI PAPUA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan rapat evaluasi akhir masa tugas Sentra Gakkumdu 11 kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada Selasa (23/03/2021) bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop dan secara daring juga.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi hambatan atau masalah yang dihadapi Sentra Gakkumdu 11 Kabupaten pada Pilkada Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Rahmat Bagja mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dan menobatkannya menjadi Sentra Gakkumdu Terbaik di Indonesia.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Amandus Situmorang selaku koordinator, juga kepada Bapak Kajati dan Kapolda yang telah bersinergi dan berupaya maksimal dalam penindakan pidana Pilkada” ucap Bagja.
Amandus Situmorang menyampaikan terimakasih atas apresiasinya. Beliau juga menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan kerja keras dari seluruh Gakkumdu provinsi dan Gakkumdu kabupaten, baik dari unsur Bawaslu, Kepolisian hingga Kejaksaan.
“Dalam Pilkada 2020, Gakkumdu Papua menangani 157 kasus baik dari hasil temuan maupun laporan. Dari 157 kasus tersebut, 28 kasus sudah berstatus inkrah (putusan yang berkekuatan hukum tetap) sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sebuah capaian dan kinerja yang baik. Meskipun demikian saya berharap prestasi tersebut bukan hanya dapat dipertahankan namun juga ditingkatkan karena masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan lebih dikoordinasikan” tegas Amandus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan Bahwa setiap kontestasi sudah lumrah ada pihak yang menang dan ada yang kalah. Disinilah peran penegak hukum untuk menciptakan dua kubu tersebut menjadi pemenang semuanya. Yang satu pemenang disambut sebagai pemimpin pemerintah dan yang satu dihormati sebagai pemimpin masyarakat untuk saling mendukung, bersinergi membangun daerah.
“Kami sudah mendengar hasil putusan MK yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nabire, Yalimo dan Boven Digoel. Kajati Papua memerintahkan jajarannya untuk mendukung penuh Sentra Gakkumdu untuk menangani tindak pidana pemilihan” ucap Nikolaus
Dalam forum tersebut, Wakapolda Papua Brigjenpol Eko Rudi Sudarto juga menyatakan bahwa dalam mewujudkan penegakan hukum terdapat tindak pidana pemilihan yang efektif tidak bisa dibebankan kepada salah satu lembaga saja namun memerlukan koordinasi dan kerjasama yang sinergis baik antar lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Hal ini dikarenakan waktu yang ditetapkan UU 6 tahun 2020 mulai dari penerimaan laporan, penyidikan dan penuntutan sangat singkat sehingga diperlukan tindakan cepat dan koordinatif antar setiap petugas yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu. Melalui Sentra Gakkumdu diharapkan penyelesaian terhadap dugaan setiap tindak pidana pemilihan yang terjadi akan dapat berjalan dengan efektif dan efisien” tandas Eko.
Rapat tersebut dihadiri secara daring oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Hadir pula secara langsung Anggota Bawaslu Papua Tjipto Wibowo dan Jamaludin Lado Rua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjenpol Eko Rudi Sudarto serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Yuhendar Muabuai (HL)