Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAN GAKKUMDU PAPUA LAKSANAKAN SOSIALISASI BERSAMA PENANGANAN PELANGGARAN

BAWASLU DAN GAKKUMDU PAPUA LAKSANAKAN SOSIALISASI BERSAMA PENANGANAN PELANGGARAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nabire – Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dan program Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kepada partai politik, tokoh masyarakat, kepala suku, pemilih pemuda dan perwakilan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Nabire di Aula Gereja GKI Sion, Karang Tumaritis, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Bawaslu Provinsi Papua yang menangani pelanggaran Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu Papua, Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua.

“Oleh sebab itu, pengurus partai politik diminta untuk menyimak penanganan pelanggaran Pemilu yang akan disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Papua karena partai politik di daerah ini akan terlibat langsung di dalam pelaksanaan Pilkada sejak dimulainya pendaftaran peserta Pilkada Nabire, calon Bupati dan Wakil Bupati lewat partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai

Lanjut Markus agar ketika ada permasalahan di dalam pelaksanaan Pilkada Nabire, partai politik mengetahui aturan hukum, alur proses penanganan hukum yang akan ditangani Gakkumdu didalam menangani temuan dan pengaduan dari peserta Pilkada.

Sebelum membuka sosialisasi, Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menyampaikan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Amandus Situmorang mengatakan, “Bawaslu Papua melaksanakan sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu di daerah ini karena selama ini ada anggapan sinis kepada Bawaslu, apakah Bawaslu ini menangani masalah pelanggaran atau tidak, bagaimana penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu” tegas Amandus

Koordinator Penanganan Pelanggaran ini menjelaskan, penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ada batas waktunya, yakni tujuh hari terhitung sejak terjadi pelanggaran. Pengaduan oleh peserta, masyarakat maupun temuan oleh Bawaslu, batas waktunya 7 hari, bukan 7 hari kerja.

Apabila memenuhi syarat pengaduan, Bawaslu akan menindaklanjutinya, sesuai jenis pelanggaran. Pelanggaran administarsi kepada KPU, pelanggaran pidana ke penyidik, pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelesaian pelanggaran TSM oleh Bawaslu (RTM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle