Lompat ke isi utama

Berita

Yamta Ingatkan Jajaran Bawaslu Keerom Perkuat Pengawasan pada Masa Non-Tahapan

Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen berpose bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Keerom setelah melakukan Apel Pagi | Foto diambil oleh Humas Bawaslu Keerom

Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta Kebelen berpose bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Keerom setelah melakukan Apel Pagi | Foto diambil oleh Humas Bawaslu Keerom

KEEROM, BAWASLU PAPUA —  — Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kebelen, mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Keerom agar memperkuat pelaksanaan tugas pada masa non-tahapan Pemilu. Pesan tersebut disampaikan saat apel di Bawaslu Kabupaten Keerom pada Senin, (14/09/2026)

Yamta menekankan empat hal yang perlu dilakukan jajaran Bawaslu pada masa non-tahapan, yakni memberikan informasi kepemiluan, melaksanakan edukasi politik, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, serta melakukan advokasi untuk melindungi hak pilih warga.

“Pada masa non-tahapan, tugas Bawaslu tetap berjalan. Kita harus memberikan informasi yang benar, membangun edukasi politik, melibatkan masyarakat, dan melakukan advokasi untuk memastikan hak pilih warga terlindungi,” ujar Yamta.

Memasuki pengawasan Triwulan III, Yamta secara khusus mengingatkan jajaran untuk memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan dilakukan melalui pengawasan  pencocokan dan penelitian (coktas) yang dilakukan oleh KPU, uji petik, serta pencermatan terhadap data pemilih pada Sidalih.

“Untuk PDPB Triwulan III, coktas, uji petik, dan pencermatan daftar pemilih harus dilakukan. Pastikan seluruh proses berjalan dan data yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu, ia meminta jajaran mengecek kembali tindak lanjut saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya kepada KPU Kabupaten Keerom. Bawaslu perlu memastikan apakah saran tersebut telah mendapatkan jawaban dan ditindaklanjuti.

Dalam rapat koordinasi serta pleno rekapitulasi, Yamta mengingatkan agar seluruh hasil pembahasan dan keputusan KPU dicatat secara resmi dalam berita acara.

“Pastikan setiap hal yang dibahas dan diputuskan KPU tercatat dalam berita acara. Jangan sampai ada proses yang tidak terdokumentasi,” tegasnya.

Yamta juga meminta pemutakhiran data partai politik kembali dicermati. Posko aduan, menurutnya, harus tetap dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait data kepartaian maupun data pemilih.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle