Lompat ke isi utama

Berita

Yamta : Berikut Syarat Formal dan Materiel Permohonan Pelaporan ke DKPP

Yofrey Piryamta jelaskan tata cara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP I foto diambil oleh Yudhistira

Yofrey Piryamta jelaskan tata cara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP I foto diambil oleh Yudhistira

JAYAPURA, Bawaslu Papua – Anggota Bawaslu Provinsi Papua sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Yofrey Piryamta, menjelaskan dua syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yakni syarat formal (administrasi) dan syarat materiel (substansi), dalam paparannya di hadapan mahasiswa Universitas Sepuluh Nopember Papua pada Kamis (17/09/2026).
 

Yamta menjelaskan, syarat formal berkaitan dengan kejelasan identitas pihak yang terlibat dalam pengaduan. Ia menyebutkan, pengadu wajib melampirkan identitas diri yang jelas berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP, serta mencantumkan identitas pihak teradu, yakni penyelenggara pemilu seperti KPU atau Bawaslu yang dilaporkan, lengkap dengan jabatannya.
 

“Syarat formal mengatur kejelasan identitas pihak yang terlibat, mulai dari identitas pengadu hingga identitas teradu dengan jabatan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, pengadu harus mengisi formulir pengaduan resmi dari DKPP RI, yaitu Formulir Pengaduan dan/atau Laporan (Form I-P/L DKPP), disertai Surat Pernyataan (Form II-P/L DKPP), serta Surat Kuasa Khusus (Form III-P/L DKPP) apabila pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.


Adapun syarat materiel, kata Yamta, mengatur substansi atau isi dari aduan itu sendiri. Ia menegaskan pentingnya uraian kejadian yang runtut dan jelas mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
 

“Syarat materiel mengatur substansi aduan, yang meliputi uraian atau dalil kejadian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran kode etik, serta bukti-bukti pendukung yang sah dan sesuai dengan dalil pengaduan, seperti dokumen, rekaman, foto, atau saksi,” jelasnya.
 

Ia berharap pemahaman ini mendorong partisipasi publik yang lebih tertib secara prosedural dalam mengawasi integritas penyelenggara pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle