Lompat ke isi utama

Berita

Winardi Hakim Beri Pemahaman PPID kepada Mahasiswa Magang UMP

Winardi Hakim jelaskan PPID ke Mahasiswa magang UMP | Foto diambil oleh Barnas

Winardi Hakim jelaskan PPID ke Mahasiswa magang UMP | Foto diambil oleh Barnas

Bawaslu Provinsi Papua memberikan pemahaman mengenai pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Papua (UMP). Materi disampaikan Winardi Hakim pada Rabu (30/9/2026), dengan fokus pada pengelolaan PPID Bawaslu Papua dan jenis informasi yang dapat diakses masyarakat.

Dalam pemaparannya, Winardi menjelaskan empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID. “Pengelolaan informasi publik perlu dipahami agar masyarakat mengetahui informasi apa saja yang dapat diakses melalui PPID Bawaslu,” kata Winardi.

Pertama, informasi berkala, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, seperti profil kelembagaan, laporan kinerja, laporan keuangan, dan program kerja.

Kedua, informasi serta-merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan tanpa penundaan.

Ketiga, informasi tersedia setiap saat, antara lain regulasi atau produk hukum Bawaslu, hasil kajian pengawasan, nota kesepahaman atau MoU, serta data kelembagaan.

Keempat, informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk data pribadi yang dilindungi dan informasi terkait penyelidikan tertentu.

“Keterbukaan informasi harus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” ujar Winardi.

Materi tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami pengelolaan informasi publik dan pelayanan PPID di lingkungan Bawaslu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle