Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN SPT DI LINGKUNGAN BAWASLU SE-PROVINSI PAPUA

SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN SPT DI LINGKUNGAN BAWASLU SE-PROVINSI PAPUA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pelaporan SPT masa di lingkungan badan pengawas pemilihan umum se-provinsi papua, dapat memahami terkait laporan penghitungan atau pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban pada Kamis (14/10/2021) bertempat di kantor bawaslu provinsi papua.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Kordiv Penanganan Pelanggaran Amandus Stumorang  menyampaikan bahwa pelaporan SPT di lingkungan Bawaslu se-Papua adalah kewajiban untuk melaporkan pajak harta sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan pemerintah telah memberikan relaksasi pajak penghasilan.

“Harapan kami semua peserta dapat mengikuti kegiatan tata cara pelaporan SPT dengan baik sehingga dapat memahami tata cara pelaporan, agar dapat memperoleh informasi terkait pelaporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak,  dan atau bukan objek pajak dan juga harta yang menjadi kewajiban pegawai dan juga swasta” tutur Amandus.

Tambah Amandus juga mengharapkan Bawaslu 29 Kabupaten/ Kota agar mandiri dalam rangka memenuhi kewajiban pajak bawaslu sehingga tidak lagi menunggu arahan Bawaslu Provinsi, harus ada inisiatif untuk mempercepat laporan SPT.

Narasumber dari KPP Pratama Provinsi Papua Kurniawan Dwi Hananto berkesempatan untuk memberikan materi tentang tata cara pelaporan SPT.

“Menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 untuk memperlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan pelaporan SPT serta juga inisiatif Bawaslu 29 kabupaten/kota  untuk wajib pajak” ungkap Kurniawan.

Turut Hadir Kepala Bagian Pengawasan Maria Y. Ibo, dan Plt. Kabag Administrasi Layly M. Irmawati, dan Korsek bersama BPP Bawaslu 29 Kabupaten/Kota. (HL)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle