RAPAT KOORDINASI DARING DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN SE-PROVINSI PAPUA
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Jayapura – Bawaslu Papua melaksanakan kegiatan rapat kordinasi Daring Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu 29 Kabupaten dan Kota Provinsi Papua, yang dihadiri pimpinan Bawaslu RI, Ibu Ratna Dewi Petalolo selaku kordiv divisi penanganan pelanggaran yang menjadi narasumber utama, Selasa(12/5/2020).
Sementara pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang yang juga sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua pada saat sambutan sekaligus memberikan arahan dalam Rakor tersebut menyatakan "Bahwa kegiatan Rakor ini sangat penting dimana ditengah Pandemi Covid-19 potensi pelanggaran akan terjadi misalnya penyalahgunaan Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pejabat atau Kepala Daerah yg berpotensi untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Bagian terpenting dari suasana sekarang dalam Pandemi Covid-19 ini bagi 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada agar tetap melaksanakan tugasnya-tugasnya dan , untuk mekanisme pelanggaran agar berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan Pemilihan dan dalam Divisi harus selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan pelanggaran dan yang tidak kalah penting juga adalah sinergitas antara divisi pelanggaran dan divisi pengawasan dalam bekerja misalnya hasil Pengawasan harus dituangkan dalam Formulir A Pengawasan dan apabila hasil pengawasan mengandung dugaan pelanggaran maka segera diserahkan kepada divisi Penanganan Pelanggaran untuk Selanjutnya divisi penanganan pelanggaran menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota" tuturnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi menegaskan “Materi yang akan dibawakan terkait penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan juga pengawasan tahapan Pilkada yang ditunda sehingga semua proses pengawasan kemudian juga penanganan pelanggaran harus berpedoman pada surat edaran” ujarnya
Metusalak Infandi menambahkan “Bawaslu Provinsi Papua menyarankan kepada bapak/ibu ketua dan komisioner Bawaslu Kabupaten/ kota untuk tugas-tugas dalam mengawasi netralitas ASN atau pun juga menjadi penting untuk memberikan surat himbauan dan juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos” tegas Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Papua.
Pada kesempatan yang sama hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata, Jamaluddin Lado Rua, Tjipto Wibowo, Ronald M. Manoach, Niko Tunjanan serta Plt. Kepala Sekretariat Yuhendar Muabuai.
Peserta kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu, Kordiv HPP dan Kordiv Pengawasan, Korsek serta staf penindakan dari 29 bawaslu kabupaten/ kota. (HL)