Lompat ke isi utama

Berita

PLT. KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PAPUA SIDAK KE BAWASLU KAB. JAYAPURA

PLT. KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PAPUA SIDAK KE BAWASLU KAB. JAYAPURA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Sentani – Dalam rangka monitoring kedisiplinan dan tertib administrasi Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Yuhendar Muabuai lakukan sidak ke Bawaslu Kab. Jayapura pada Rabu (10/2/2021) bertempat Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Jayapura.

Sidak dilakukan dalam bentuk apel pagi. Dalam apel tersebut diketahui terdapat empat pegawai Bawaslu Kabupaten Jayapura yang tidak hadir tanpa keterangan. Menanggapi hal tersebut, Yuhendar Muabuai menyampaikan instruksi guna mengetahui alasan ketidakhadiran empat pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura.

“Bagi PNS dan PPNPNS harus patuh terhadap aturan kepegawaian yang berlaku mulai dari UU, PP, Perbawaslu hingga kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Itu menjadi acuan dasar dalam  melaksanakan tugas” tegas Yuhendar.

Instruksi tersebut sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS yaitu Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban Pegawai, salah satunya adalah pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Kita wajib menjaga marwah dan wibawa Bawaslu karena Bawaslu memegang peranan penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Oleh karena itu, penting untuk menjaga komitmen, kerjasama, kolaborasi  dan kekompakan antar pegawai serta bekerja dari hati” pungkas Yuhendar.

Turut hadir Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Jayapura. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle