MENINGKATKAN PENGETAHUAN DALAM PENGELOLAAN PPID BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PAPUA, BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN BIMTEK
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan juga Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017, Bawaslu Papua laksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Papua secara daring, Jumat (15/10/2021).
Narasumber pada kegiatan ini Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI Sulastio, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald M. Manoach menyampaikan bahwa dalam berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi pada publik sesuai dalam aturan undang-undang 1945, undang-undang 14 tahun 2008.
“Bahwa setelah kegiatan bimtek pengelola PPID agar Bawaslu di 29 Kabupaten/Kota dapat maksimal dalam mengelola informasi karena bawaslu sendiri adalah sebagai lembaga publik sehingga mempermudah dalam memberikan informasi” ujar Ronald.
Tambah Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua tersebut dalam menghadapi pemilihan tahun 2024 banyak tantangan yang harus dihadapi, sehingga kompleksitas dapat terjawab dalam pengelolaan PPID ini.
“Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran dan juga proses penyelesaian sengketa dapat memberikan informasi sehingga publik sangat mudah untuk melihat informasi dan dapat mengurangi potensi konflik di masyarakat” tutur Ronald.
Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, Anugrah Pata, Kepala Bagian Pengawasan Maria Y. Ibo, dan Plt. Kepala Bagian Administrasi Layly M. Irmawati dan juga peserta pada kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu 29 Kabupaten/Kota dan Korsek 29 Kabupaten/Kota. (HL)